kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Baru 10.000 PNS jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 15 Juli 2014 / 19:57 WIB
Baru 10.000 PNS jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya harus bekerja ekstra keras untuk merangkul para pegawai negeri sipil (PNS/TNI/Polri) untuk menjadi peserta.

Lihat saja, dari total 5 juta – 6 juta PNS yang ada saat ini, baru sekitar 10.000 PNS yang mengikuti program eks PT Jamsostek (Persero) tersebut.

Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, bahkan, sekitar 10.000 PNS yang telah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan itu mengiur dari anggaran kesejahteraan mereka sendiri.

“Belum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka, antara lain PNS Sorong, Manado sudah menjadi peserta,” ujarnya, Selasa (15/7).

Diharapkan, tahun depan, seluruh PNS sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Optimisme ini bukan isapan jempol, mengingat tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menginstruksikan untuk kepesertaan PNS dalam program jaminan sosial ini. Kedua lembaga negara itu bahkan telah mengalokasikan anggaran.

Adapun, sambung Junaedi, iuran yang dipungut dari para PNS berkisar 0,24% dari gaji pokok untuk program jaminan kecelakaan kerja dan 0,30% untuk program jaminan kematian. “Sekarang, kami berkonsentrasi untuk meningkatkan kanal distribusi dan layanan untuk para PNS,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×