Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru, di mana penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending itu hanya sebesar Rp 2 miliar.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.
Menanggapi hal itu, fintech P2P lending, Maucash menyambut baik regulasi baru ini dan perusahaan juga sudah mulai merealisasikan regulasi tersebut secara perlahan.
"Saat ini kami sudah siapkan customer-customer loyal kami yang bisa kami ajukan ke funder untuk bisa kita top-up atau kita salurkan pembiayaannya hingga Rp 5 miliar. Dengan hal ini, kami optimitiss pertumbuhan pembiayaan di tahun 2025 akan meningkat sangat baik," kata Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan, Kamis (20/3).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Merugikan Industri Fintech, Simak Daftar Pinjol Legal OJK Maret 2025
Indra melihat sejauh ini, respon dari customer–customer Maucash juga sangat baik dan positif dengan adanya kebijakan baru tersebut. Hal ini tercermin dari peningkatan pengajuan pembiayaan di Maucash yang tumbuh hingga 40% secara year on year (YoY) hingga Februari 2025.
"Dari existing customer kami pun turut menyambut kenaikan batas ini dan pro-aktif membangun histori yang baik di Maucash untuk bisa melakukan top up plafonnya hingga Rp 5 miliar," jelasnya.
Lebih jauh lagi, dia mengatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 75% customer Maucash memiliki dan menggunakan plafon pinjaman produktif di atas Rp 2 Miliar.
Menurut dia, dengan penggunaan plafon yang optimal, diikuti dengan pola pembayaran yang baik, perusahaan optimistis secara bertahap dapat melakukan top-up atau penyaluran pinjaman produktif hingga Rp 5 Miliar.
"Kami lakukan secara perlahan, kami juga akan mereview terlebih dahulu borrower yang akan meminjam dengan jumlah hingga Rp 5 miliar tersebut, tentunya kami juga sangat hati-hati," kata dia,
Selain itu, Indra optimistis penyaluran pinjaman produktif Maucash akan meningkat signifikan di tahun 2025. Hal ni tercermin dari existing customer Maucash yang pola pembayarannya tetap terjaga dengan baik dan memiliki potensi bisnis yang terus tumbuh atau berkelanjutan.
Namun, ia menuturkan bahwa peningkatan penyaluran pinjaman atau pembiayaan produktif tidak hanya terjadi dari existing customer saja. Pasalnya, saat ini respons positif dari market juga meningkatkan jumlah potential borrower di Maucash.
"Sehingga peningkatan tidak hanya terjadi dari existing customer Maucash saja tapi juga new customer Maucash. Dengan regulasi yang baru ini, kami berharap ekosistem bisnis dan P2P akan semakin baik, dengan demikian kita optimistis dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia," jelasnya.
Selaras dengan hal ini, fintech P2P lending, Modalku yang berfokus di sektor produktif juga menyambut baik adanya peningkatan batas atas pembiayaan untuk sektor produktif yang menjadi sebesar Rp 5 miliar.
Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto menilai keputusan itu juga akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan dan industri fintech P2P lending lainnya, khususnya yang berfokus di sektor produktif.
Baca Juga: AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending
"Karena peningkatan batas atas itu merupakan langkah maju yang signifikan bagi perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan mencerminkan respons OJK terhadap kebutuhan pendanaan yang makin besar," kata Arthur kepada Kontan, Kamis (20/3).
Arthur menilai adanya peningkatan batas atas pembiayaan yang mencapai Rp 5 miliar itu akan membuka peluang yang lebih luas untuk berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan UKM di Indonesia. Kendati begitu, dia mengatakan bahwa dalam praktiknya Modalku secara konsisten akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko dalam pendanaan sebagai strategi mitigasi risiko.
"Kami juga tentunya percaya bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memperbesar peluang UKM untuk mendapatkan akses pendanaan, tetapi juga memperkuat ekosistem fintech yang lebih sehat di Indonesia," tuturnya.
Lebih jauh lagi, Arthur mengatakan salah satu hal yang akan menjadi fokus Modalku seiring dengan berjalannya kebijakan baru itu yakni, dengan mengembangkan produk dan layanan yang lebih disesuaikan, serta relevan dengan kebutuhan UKM yang membutuhkan pendanaan lebih besar.
Arthur menuturkan bahwa penyesuaian konten komunikasi juga akan dilakukan Modalku untuk menginformasikan kepada UKM terkait kebijakan baru tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyoroti manfaat lebih lanjut dari peningkatan batas atas tersebut.
"Kemudian, untuk sektor yang diincar dengan adanya kenaikan batas pinjaman tersebut, Modalku akan memperluas jangkauan ke berbagai sektor ekonomi, karena kami ingin melanjutkan dukungan bagi UKM yang telah dilayani, sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor potensial lainnya," jelasnya.
Dengan demikian, Arthur bilang Modalku akan ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Adapun hingga saat ini, Arthur menyebutkan bahwa secara kumulatif, grup Modalku telah menyalurkan pembiayaan produktif sekitar Rp 68 triliun kepada lebih dari 70.000 penerima dana.
Sebagai informasi, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Selanjutnya: Porsi Investasi Dana Pensiun di Instrumen Saham Menurun, Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: Magalarva Ekspor Pakan Hewan dari Limbah Organik ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News