Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada pekan lalu membawa angin segar bagi industri pembiayaan di tanah air. Pasalnya, selama ini perusahaan multifinance hanya boleh menggarap empat lini usaha, yakni kartu kredit, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan sewa guna usaha.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka lini usaha yang bisa digarap multifinance pun semakin besar. Salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah berencana untuk melirik kesempatan ini adalah PT Batavia Prosperindo Finance. Setelah peraturan ini efektif pada awal 2015, maka Batavia Finance akan berupaya untuk menggarap pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Markus Dinarto Pranoto, Direktur Batavia Finance. Menurutnya, peluang pembiayaan UMKM sangat besar karena akses para pelaku usaha tersebut ke perbankan cukup kecil. “Pengusaha kecil di Indonesia banyak sekali, tapi akses mereka ke bank susah, butuh data, jaminan,” jelas Markus.
Celah inilah yang akan berusaha digarap Batavia Finance karena Markus menganggap, akses para pelaku usaha ke multifinance lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan perbankan. Selain itu, upaya OJK untuk turut mendorong perekonomian dengan menopang para UMKM juga menjadi salah satu alasan. “OJK juga lagi dukung, makanya kita masuk ke sini,” katanya.
Ke depan, Markus memprediksi lini pembiayaan UMKM ini akan meraup porsi 15% dari total pembiayaan perusahaan. Sedangkan alat berat akan menempati sekitar 5%, sisanya masih didominasi oleh pembiayaan mobil bekas. “Tapi kita juga masih tinjau untuk masuk ke properti dan rumah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya masih optimistis terhadap pertumbuhan pembiayaan pada tahun 2015 dengan adanya pemerintahan Jokowi-JK yang sangat fokus ke pembangunan infrastruktur. Markus meyakini, pergerakan infrastruktur akan dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News