kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

BCA Syariah Ungkap Alasan Belum Bisa Garap Bullion Bank


Selasa, 26 Agustus 2025 / 17:00 WIB
BCA Syariah Ungkap Alasan Belum Bisa Garap Bullion Bank
ILUSTRASI. Pertumbuhan Pembiayaan ——- Nasabah bertransaksi di Bank Central Asia Syariah, Jakarta, Rabu (3/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2018. Bank BCA Syariah mengaku hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan kegiatan usaha bullion.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BCA Syariah mengaku, hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan kegiatan usaha bullion. Hal ini karena modal ini perseroan dinilai belum memenuhi dari syarat minimum yang ditetapkan oleh regulator.

Vice President Cash Management BCA Syariah Nadia Amalia mengatakan, bahwa pihaknya masih mengkaji dan belum ada rencana kesana. Namun demikian, peluang kedepan bagi perseroan tetap terbuka.

Baca Juga: Bullion Bank Amankan Pasokan Emas

"Untuk saat ini mungkin belum ada arah ke sana, tetapi kami juga tidak menutup kemungkinan itu. Kami terus belajar dan melakukan benchmark dengan yang sudah menjalankan," kata Nadia saat konferensi pers, Senin (25/8).

Menurutnya, salah satu syarat penting untuk menjadi bullion bank adalah pemenuhan modal inti. Hal ini disebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi perseroan.

"BCA Syariah memang belum mencapai di situ, tapi kami tetap meng-update informasi-informasi. Bagaimana nanti arahan BCA sebagai induk, tentu akan menjadi pertimbangan," katanya.

Adapun saat ini, BCA Syariah telah memiliki pembiayaan Emas iB yakni fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk kepemilikan logam mulia (Emas) mulai dari 5 gram dengan akad jual beli (murabahah).

Baca Juga: OJK Catat Aktivitas Perdagangan Bullion via Bank Capai Rp 1,7 Triliun

Selanjutnya: BI Sebut Pengguna QRIS Tembus 57 Juta Orang per Semester I-2025

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×