Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerima dana repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp 58 triliun. Artinya, sebanyak 39,46% dari total dana repatriasi yang masuk selama program pengampunan pajak, tertampung di BCA.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia tercatat Rp 147 triliun dari total target Rp 1.000 triliun. Sementara, nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat Rp 1.031 triliun.
Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja menyebut, dari jumlah tersebut, sebesar Rp 12 triliun mengendap sebagai dana pihak ketiga (DPK) perseroan.
Bank umum swasta terbesar ini menyebut dana yang masuk dalam DPK perseroan akan dimanfaatkan untuk keperluan perusahaan dan juga ekspansi kredit. Adapun, dana repatriasi yang tidak mengendap di DPK telah disalurkan ke beberapa instrumen investasi.
"Kami tidak pantau secara detail, ada yang ke SBN (Surat Berharga Negara), saham, equity dan reksadana juga," kata Jahja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News