kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara BCA patuhi aturan BI soal kredit


Selasa, 14 Maret 2017 / 08:57 WIB
Begini cara BCA patuhi aturan BI soal kredit


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk mencatatkan rasio kredit dibanding pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) pada 2016 sebesar 77,12%. Besaran LFR BCA ini di bawah aturan batas bawah minimal LFR Bank Indonesia (BI) sebesar 80%.

Aturan batas bawah LFR ini tertuang dalam PBI (peraturan BI) No.18/14/PBI/2016 tentang GWM (giro wajib minimun). Berdasaran PBI ini, bagi bank yang tidak memenuhi aturan LFR ini maka harus menempatkan sejumlah dana tertentu di BI sebagai penggantinya.

Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA mengatakan salah satu penyebab LFR bank turun ke angka 77,12% dari kuartal 3 2016 sebesar 80% adalah masuknya sejumlah dana pengampunan pajak (tax amnesty).

“Sampai akhir Desember 2016 lalu, sebanyak Rp 58 triliun dana masuk ke BCA dan yang mengendap sebesar Rp 11 triliun,” ujar Jahja, Senin sore (13/3).

Terkait dengan berapa penempatan di BI, yang harus dibayar BCA karena tidak memenuhi aturan LFR ini Jahja belum mau merinci lebih jauh. Tapi berdasarkan perhitungan KONTAN nilainya adalah sekitar 0,2% dari jumlah DPK BCA (dana pihak ketiga) berdenominasi rupiah pada 2016.

Meskipun demikian, Jahja optimis pada 2017 ini, LDR BCA bisa kembali naik keangka 80%. Hal ini dengan mengupayakan pertumbuhan kredit sebesar 10% - 11% dan DPK sebesar 7% - 9%.

Untuk pertumbuhan kredit, pada 2017 bank berkode BBCA ini akan mengandalkan pertumbuhan di dua sektor yaitu konsumer dan korporasi. Untuk target kredit korporasi, menurut Jahja akan dipenuhi darikredit infrastruktur dan sindikasi yang cukup besar di 2016.

Sedangkan untuk DPK, BCA mengupayakan penambahan dari dana murah untuk menekan cost of fund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×