kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.627   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.080   36,52   0,45%
  • KOMPAS100 1.116   2,87   0,26%
  • LQ45 787   2,27   0,29%
  • ISSI 284   1,24   0,44%
  • IDX30 413   1,65   0,40%
  • IDXHIDIV20 469   0,93   0,20%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 130   0,66   0,51%

Begini Strategi Indonesia Re untuk Tingkatkan Permodalan


Kamis, 02 Oktober 2025 / 11:57 WIB
Begini Strategi Indonesia Re untuk Tingkatkan Permodalan
ILUSTRASI. Aktivitas di Kantor PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re). Indonesia Re menyampaikan terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan perasuransian untuk meningkatkan permodalan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan perasuransian untuk meningkatkan permodalan, sekaligus dalam rangka memenuhi ketentuan aturan modal minimum yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2026 dan 2028.

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat mengatakan salah satu caranya, yakni meningkatkan modal lewat cara organik atau mengandalkan pertumbuhan kinerja. Namun, dia tak memungkiri bahwa meningkatkan permodalan secara organik tampaknya akan terasa sulit jika berkaca pada tenggat waktu pemenuhan ketentuan OJK mengenai modal minimum.

"Artinya, tak bisa dikejar dengan mendorong bisnis, dengan harapan dapat keuntungan besar. Tidak cukup waktunya. Sekarang sudah di ujung 2025, 2026 dan 2028 juga sudah dekat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Baca Juga: Meningkatkan Peluang Kesembuhan Kanker Payudara dengan Deteksi Dini

Oleh karena itu, Delil bilang peningkatan modal juga bisa dilakukan lewat upaya anorganik atau paling gampang menginjeksi modal dari pemegang saham. Namun, dia menyebut upaya menambah permodalan lewat injeksi modal tak semudah yang dibayangkan, semua tergantung dari keputusan pemegang saham.

Meskipun demikian, Delil menerangkan ada cara alternatif lainnya untuk meningkatkan modal. Dia menyampaikan ketika aset perusahaan itu agak susah ditambah, tentu yang bisa menggunakan peningkatan efisiensi kapital.

"Caranya, yakni menurunkan liability-nya. Jadi, sebenarnya liability harus selalu lebih kecil daripada aset. Sisanya atau selisih antara aset kurang liability adalah ekuitas. Jadi, kalau tak bisa menaikkan aset, maka bisa menurunkan liability-nya, sehingga ekuitas akan naik," ujarnya.

Delil menambahkan salah satu cara untuk menurunkan liabilitas, yakni memindahkan sebagian risiko yang ditahan ke perusahaan reasuransi. Bagi reasuransi, risiko yang ada itu dialihkan atau retrosesi ke perusahaan reasuransi luar negeri, sehingga liabilitasnya bisa menurun dan ekuitas menjadi naik.

Lebih lanjut, Delil tak memungkiri bahwa peningkatan permodalan juga diperlukan untuk memberikan kepastian perusahaan asuransi memiliki kapasitas besar dalam menyerap risiko. Dia bilang makin besar risiko yang ditahan, tentu makin besar juga kapasitas yang diperlukan. 

"Contoh, apabila kapasitas asuransi terbatas, sebagian risiko itu ditransfer ke reasuransi, berarti meminjam kapasitas reasuransi untuk cover risiko yang lebih besar," tuturnya.

Selain adanya ketentuan permodalan minimum, Delil menyampaikan adanya implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 juga menekan kapasitas sehingga makin membutuhkan modal yang besar.

"Sistem akuntansi baru untuk industri asuransi dan reasuransi juga berdampak pada kebutuhan kapital yang lebih besar. Ditambah, regulasi lain sehingga ujungnya memerlukan kekuatan kapital yang lebih besar," kata Delil. 

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, untuk tahap kedua, regulator mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi ekuitas minimum paling lambat pada 31 Desember 2028. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. 

Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Anak Usaha Merdeka Battery Materials (MBMA) Beri Pinjaman US$ 46,69 Juta

Selanjutnya: Kemenperin Ungkap UMKM Lokal Bayar Pajak Lebih Besar Ketimbang Perusahaan Asing

Menarik Dibaca: Daftar Drama Korea Terbaru Netflix Sepanjang Oktober 2025, Ada Genie, Make A Wish

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×