kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Belasan Perusahaan Asuransi Gulung Tikar di 2008


Kamis, 08 Januari 2009 / 08:53 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketika kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia meningkat, Departemen Keuangan (Depkeu) malah menutup 19 belas perusahaan yang bergerak di sektor risiko ini, pada 2008 lalu. Kebanyakan asuransi yang tutup itu adalah broker asuransi dan perusahaan reasuransi.

Mengutip data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dari 19 perusahaan perasuransian yang ditutup, tujuh di antaranya merupakan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, enam penilai kerugian, enam, tiga konsultan aktuaria, dua asuransi kerugian, serta satu asuransi jiwa.

Jumlah perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang 2008 itu masih lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2007, Depkeu menutup 22 perusahaan asuransi. Perinciannya, lima perusahaan asuransi jiwa, empat asuransi kerugian, empat perusahaan reasuransi, enam penilai kerugian, dan tiga konsultan aktuaria.

Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia Mira Sihatti bilang, perusahaan pialang asuransi yang ditutup memang sudah lama tidak beroperasi. "Mereka juga tidak pernah menyerahkan laporan keuangan ke regulator secara berkala," ujar Mira, Rabu (7/1).

Saat ini masih terdapat beberapa perusahaan broker asuransi dan reasuransi yang juga sudah tidak aktif menjalankan bisnisnya. Dari 105 anggota ABAI, hanya sekitar 60% sampai 70% perusahaan yang aktif beroperasi sesuai dengan izin usaha yang diberikan oleh Depkeu.

ABAI sendiri sudah memberikan peringatan kepada anggota yang tidak memberikan laporan bisnis semesteran secara berkala dan tidak membayar iuran anggota. Depkeu memang baru memberikan izin usaha perusahaan kepada broker asuransi jika perusahaan tersebut bergabung dengan ABAI.

Ini merupakan salah satu cara agar broker asuransi serius menggarap bisnis. "Jadi izin usaha yang diberikan tidak mereka sia-siakan. Aturan permodalan minimum yang sudah dikeluarkan termasuk cara menagih komitmen pemilik usaha," tambahnya.

Ketua Bidang Kerjasama Anggota dan Lembaga Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI) Julian Noor memperkirakan di tahun 2009, jumlah perusahaan asuransi yang harus gulung tikar bisa bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×