Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan beleid tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance meluncur pada Juni. Aturan yang bakal berbentuk peraturan OJK (POJK) menegaskan larangan penjualan ekslusif bank atas satu perusahaan asuransi.
Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuaangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, POJK detail menjelaskan produk bancassurance. Jadi, tidak hanya larangan penjualan secara ekslusif. Namun juga, bagaimana pemasaran produk bancassurance. Lalu, bagaimana kerjasama ekslusif antara asuransi dengan bank.
Selain itu, produk mana saja yang bisa dipasarkan melalui bank juga akan diatur. "Kami ingin tidak hanya nasabah prioritas saja yang ditawarkan produk ini. Tapi seluruh nasabah," tandas Edi Rabu (11/5).
OJK pastikan, bank tidak memonopoli penjualan produk asuraansi kepada nasabah. Minimal ada tiga pilihan produk asuransi yang berbeda ditawarkan kepada nasabah.
Sebagaimana diketahui, draf aturan saluran pemasaran produk asuransi perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam bentuk surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.
Salah satu poin yang ditekankan OJK bahwa produk bancassurance itu dilarang memuat ketentuan yang diartikan penjualan produk secara eksklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













