kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

OJK akan larang bancassurance ekslusif


Minggu, 17 April 2016 / 16:32 WIB
OJK akan larang bancassurance ekslusif


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draft aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan produk bancassurance berikut aspek perlindungan kepada nasabah.

Draft aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.

Adapun draft tersebut menjelaskan syarat umum perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance antara lain: memenuhi kesehatan keuangan dan tidak sedang kena sanksi.

Selain itu syarat model bisnis bancassurance, OJK meminta agar perjanjian bancassurance dilarang memuat ketentuan yang diartikan bahwa bank hanya akan memasarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi tertentu secara eksklusif.

Sementara dari aspek perlindungan nasabah, perusahan asuransi harus memastikan bahwa nasabah memahami produk, manfaat dan risiko produk.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank mengatakan, saat ini masih dalam tahap meminta tanggapan dari industri untuk penentuan SE tersebut. Belum jelas, kapan aturan itu keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×