Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bisnis pengiriman uang atau remittance makin berkembang. Tak heran Bank Indonesia (BI) membutuhkan dukungan aturan yang lebih mengikat dan menanti rancangan undang-undang (RUU) Transfer Dana disahkan.
Saat ini bank sentral hanya punya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Kabiro Hubungan Masyarakat BI Diffi A Johansyah bilang dalam PBI tidak ada sanksi bagi pelaku yang melanggar. "Ini demi kenyamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ujarnya, Sabtu (15/5).
Dalam bisnis remittance, BI membolehkan nonbank menjadi penyelenggara, tapi harus melapor dan mendaftar ke BI. Namun, saat ini banyak penyelenggara nonbank tidak mendapat izin BI. "Kami tidak dapat bilang mereka melakukan kegiatan ilegal. Kalau ada UU kami bisa menyatakan mereka ilegal kalau tidak ada izin BI," tambahnya.
Saat ini terdapat 60 penyelenggara jasa remittance yang mendapat izin BI. Dari jumlah itu yang aktif ada 47 penyelenggara. Senior Analis BI Ida Nuryanti menambahkan, sambil menunggu RUU disahkan, BI akan mengevaluasi penyelenggara nonbank. "Kami mendorong yang selama ini informal menjadi formal dengan badan hukum. BI juga bisa mengawasi dengan baik," jelasnya.
Evaluasi ditargetkan selesai tahun ini. Dalam catatan BI hingga akhir Maret 2010, transaksi remittance nonbank mencapai Rp 226,1 miliar. Angka ini naik 223,23% dari tahun 2009 yang mencapai Rp 69,95 miliar. Sementara transaksi remittance perbankan per Desember 2009 tak banyak berbeda dibanding setahun sebelumnya, yakni US$ 6,62 miliar.
Informasi saja, dari perhitungan BNP2TKI nilai remittance TKI di 2010 bisa mencapai US$ 10 miliar dari enam juta TKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News