kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Belum Ada Aturan Mengikat Untuk Transfer Dana


Minggu, 16 Mei 2010 / 20:07 WIB
Belum Ada Aturan Mengikat Untuk Transfer Dana


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bisnis pengiriman uang atau remittance makin berkembang. Tak heran Bank Indonesia (BI) membutuhkan dukungan aturan yang lebih mengikat dan menanti rancangan undang-undang (RUU) Transfer Dana disahkan.

Saat ini bank sentral hanya punya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Kabiro Hubungan Masyarakat BI Diffi A Johansyah bilang dalam PBI tidak ada sanksi bagi pelaku yang melanggar. "Ini demi kenyamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ujarnya, Sabtu (15/5).

Dalam bisnis remittance, BI membolehkan nonbank menjadi penyelenggara, tapi harus melapor dan mendaftar ke BI. Namun, saat ini banyak penyelenggara nonbank tidak mendapat izin BI. "Kami tidak dapat bilang mereka melakukan kegiatan ilegal. Kalau ada UU kami bisa menyatakan mereka ilegal kalau tidak ada izin BI," tambahnya.

Saat ini terdapat 60 penyelenggara jasa remittance yang mendapat izin BI. Dari jumlah itu yang aktif ada 47 penyelenggara. Senior Analis BI Ida Nuryanti menambahkan, sambil menunggu RUU disahkan, BI akan mengevaluasi penyelenggara nonbank. "Kami mendorong yang selama ini informal menjadi formal dengan badan hukum. BI juga bisa mengawasi dengan baik," jelasnya.

Evaluasi ditargetkan selesai tahun ini. Dalam catatan BI hingga akhir Maret 2010, transaksi remittance nonbank mencapai Rp 226,1 miliar. Angka ini naik 223,23% dari tahun 2009 yang mencapai Rp 69,95 miliar. Sementara transaksi remittance perbankan per Desember 2009 tak banyak berbeda dibanding setahun sebelumnya, yakni US$ 6,62 miliar.

Informasi saja, dari perhitungan BNP2TKI nilai remittance TKI di 2010 bisa mencapai US$ 10 miliar dari enam juta TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×