kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum mendapatkan haknya, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK


Minggu, 13 September 2020 / 19:00 WIB
Belum mendapatkan haknya, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Hal ini sangat penting, apabila ada proses hukum di kemudian hari yang disebabkan kerugian antara NAB Pembubaran dengan jumlah dana nasabah. Juga seharusnya OJK yang membuat laporan akibat kerugian tersebut, sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Lanjut Neneng, Minna Padi dibekukan pada 9 Oktober 2019 dan 6 produk reksadananya dibubarkan dan likuidasi 22 November 2019 berdasarkan POJK NO.23/POJK.04/2016 ayat 45c dimana pelaksanaannya diatur dalam pasal 47b.

Berdasarkan POJK tersebut, seharusnya Minna Padi sudah membayar nasabah sesuai dengan NAB Pembubaran paling lambat di awal Desember 2019. Nasabah juga berpendapat bahwa OJK telah melakukan tindakan yang merugikan nasabah dengan berkompromi dan mengijinkan Minna Padi menangguhkan pembayaran.

“Ada pembayaran pertama sekitar 20% pada tanggal 11 Maret 2020. Kedua, sisanya pada tanggal 18 Mei 2020 dan sampai saat ini belum direalisasi juga,” tegas Neneng.

Baca Juga: Minna Padi usul ke OJK, penjualan saham hasil likuidasi melalui lelang terbuka

Ia menyayangkan pernyataan Hoesen dalam RDP DPR pada 25 Agustus 2020 yang menyebutkan berdasarkan regulasi, Minna Padi menyatakan sudah tidak mampu. Neneng mengatakan, para nasabah berpendapat pernyataan ini sangat janggal karena dikeluarkan oleh seorang Pejabat Tinggi OJK.

“Karena, untuk apa OJK membuat regulasi dan menjatuhkan hukuman apabila regulasi dan hukuman tersebut boleh tidak dijalankan?” tambah Neneng.

Lalu, Neneng mempertanyakan sikap Pemegang Saham Edy Suwarno dan Eveline Listijosoputro, selaku Komisaris Minna Padi. Lantaran telah mengajukan PKPU untuk diri sendiri ke PN Jakarta Pusat.

“Dalam dua hari kerja, Permohonan PKPU ini langsung dikabulkan yaitu, tanggal 10 Agustus 2020. Apakah ini juga upaya yang dilakukan untuk menghindari kewajiban hukum pribadi mereka berdua?” tanya Neneng.

Oleh sebab itu, korban Minna Padi meminta bahwa seharusnya OJK mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta tidak membuat kompromi dengan Minna Padi yang hasilnya merugikan semua nasabah.

Selanjutnya: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×