kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berantas fintech ilegal, AFPI akan merangkulnya jadi anggota


Senin, 26 November 2018 / 20:49 WIB
Berantas fintech ilegal, AFPI akan merangkulnya jadi anggota
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan aplikasi pinjaman berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal merugikan industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Pasalnya, fintech P2P lending terdaftar yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut dicap negatif oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang masih menganggap semua fintech P2P lending itu sama.

Permasalahan ini tentunya menjadi tantangan bagi perkembangan industri fintech P2P lending di Indonesia. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berupaya memberantas fintech P2P lending ilegal yang kian menjamur.

Sejauh ini APFI telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending ilegal di Indonesia, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Cyber Crime Polri, perbankan nasional hingga Google Indonesia. Namun, langkah tersebut dianggap masih belum cukup. 

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh AFPI adalah merangkul fintech P2P lending ilegal baik dari dalam maupun luar negeri untuk menjadi anggotanya. 
“Jika mau benar mereka harus ikuti kita, mau nggak benar ya pergi jangan masuk ke Indonesia,” kata Ketua Bidang Pendanaan Multiguna APFI, Dino Martin kepada Kontan.co.id Senin (26/11).

Bergabungnya fintech P2P lending ilegal sebagai anggota AFPI tentu akan ikut mempermudah OJK melakukan pengawasan. Karena sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi, asosiasi mempunyai hak untuk melakukan tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK selaku regulator.

Industri fintech P2P lending di Indonesia berkembang sedemikian pesat. Tingginya kebutuhan kredit masyarakat didukung oleh kebijakan kredit perbankan yang belum mampu mengakomodir seluruh lapisan masyarakat dimanfaatkan oleh fintech P2P lending ilegal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. “Jadi karena ini seksi industrinya, banyak yang masuk dan memang niatnya sudah tidak benar,” kata Dino.

Asal tahu saja, jumlah fintech P2P lending yang beroperasi di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai ratusan dan sangat memungkinkan untuk bertambah. Namun, baru 73 diantaranya yang terdaftar dan secara resmi bergabung sebagai anggota AFPI.

Lebih lanjut, Dino menyebut APFI tidak akan serta merta merangkul fintech P2P lending ilegal untuk menjadi anggotanya. “Kami tidak akan menerima yang punya catatan hitam terlalu banyak, kalau tidak bisa dibina ya harus dibinasakan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×