kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.410   37,00   0,22%
  • IDX 6.658   -7,45   -0,11%
  • KOMPAS100 946   -4,51   -0,47%
  • LQ45 743   -5,27   -0,70%
  • ISSI 209   1,33   0,64%
  • IDX30 387   -2,81   -0,72%
  • IDXHIDIV20 464   -3,50   -0,75%
  • IDX80 108   -0,60   -0,56%
  • IDXV30 110   -0,50   -0,45%
  • IDXQ30 127   -0,96   -0,75%

Berantas Penipuan, OJK Klaim Patroli Siber di Media Sosial Sering Kali Dilakukan


Kamis, 13 Maret 2025 / 08:06 WIB
Berantas Penipuan, OJK Klaim Patroli Siber di Media Sosial Sering Kali Dilakukan
ILUSTRASI. Satgas PASTI sering kali lakukan cyber patrol atau patroli siber di media sosial untuk menemukan indikasi penipuan yang menyasar masyarakat


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terkait penipuan entitas keuangan ilegal bukan hanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga sering kali melakukan cyber patrol atau patroli siber di media sosial untuk menemukan adanya indikasi penipuan yang menyasar masyarakat.

"Jadi, banyak di media sosial, seperti Facebook, penawaran investasi ilegal. Terkadang mereka menawarkan bentuk investasi yang sudah pasti akan menggondol uang masyarakat. Jadi, perlu hati-hati," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Oleh karena itu, Friderica mengimbau kepada masyarakat agar bisa mencermati terlebih dahulu penawaran investasi yang ditawarkan oleh pihak lain. Dia bilang investasi ilegal biasanya akan menawarkan return yang tinggi dengan iming-iming tanpa risiko.

Baca Juga: OJK Sebut Rancangan Peraturan Terkait Gugat Perdata Sudah Hampir Tahap Final

"Kalau berhati-hati, tentu bisa terhindar dari penipuan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Friderica juga mengatakan Satgas Pasti didorong untuk proaktif sehingga terkadang kasus yang tengah viral di media sosial tak luput dari pantauan. Dengan menerapkan skema itu, dia bilang kasus penipuan bisa lebih dini dicegah.

Sebagai informasi, OJK melaporkan IASC telah menerima sebanyak 58.206 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Februari 2025. Laporan yang diterima dari korban langsung ke sistem IASC sebanyak 18.963 laporan. Adapun laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 39.243 laporan.

OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan pada periode yang sama berjumlah 64.88 rekening, sedangkan jumlah rekening yang sudah diblokir langsung terkait penipuan sebanyak 28.807 rekening. Sementara itu, total kerugian yang telah dilaporkan korban sebesar Rp 1 triliun lebih. Selain itu, total dana yang telah diblokir sudah mencapai Rp 127,3 miliar. 

Selanjutnya: China Sebut AS Menggunakan Fentanil untuk Memeras Tiongkok

Menarik Dibaca: Perusahaan sawit SSMS dan CBUT Rencana Rilis Obligasi Global Setara Rp 9,7 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×