Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan, setelah sebelumnya sempat dibatalkan.
Dalam rancangan aturan kali ini, nasabah tidak diwajibkan ikut menanggung beban klaim seperti pada regulasi lama.
Dalam draf Peraturan OJK yang baru, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Meski demikian, industri tetap diperbolehkan menjual produk dengan skema risk-sharing.
Baca Juga: Zurich Gandeng UOB Indonesia Hadirkan Asuransi Perjalanan untuk Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan ada syarat tertentu bagi perusahaan yang menjual produk dengan pembagian risiko.
Pertama, porsi klaim yang ditanggung pemegang polis maksimal 5% dari total pengajuan, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 10%.
Kedua, perusahaan dan nasabah harus menyepakati batas tertentu (deductible) dari nilai klaim yang menjadi tanggungan nasabah.
Baca Juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL
Ogi menekankan, perusahaan asuransi juga wajib menginformasikan perbedaan premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko.
“Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga sebelum memutuskan membeli,” kata Ogi, Kamis (18/9).
Tantangan Inflasi Medis
Aturan baru ini diharapkan bisa membantu menyehatkan industri asuransi yang selama ini tertekan inflasi medis tinggi. Kondisi tersebut membuat rasio klaim melonjak, sementara nasabah menghadapi kenaikan tarif premi.
Namun, pengamat asuransi Irvan Raharjo menilai penurunan porsi pembagian risiko dari 10% menjadi 5% masih kurang efektif untuk mengimbangi inflasi medis yang tahun ini diperkirakan lebih dari 13%.
Akibatnya, perusahaan asuransi tetap sulit menahan kenaikan premi.
Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending
Senada, perencana keuangan Finante Rista Zwestika juga menilai premi berpotensi naik karena risiko yang ditanggung perusahaan semakin besar. Meski begitu, ia menilai kebijakan ini tetap positif bagi konsumen.
“Konsumen tetap akan lebih terlindungi dari risiko biaya out-of-pocket yang tinggi ketika sakit,” ujarnya.
Selanjutnya: Sinopsis Walking on Thin Ice, Pertemukan Lee Young Ae dan Kim Young Kwang
Menarik Dibaca: Sinopsis Walking on Thin Ice, Pertemukan Lee Young Ae dan Kim Young Kwang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News