kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Risiko Nasabah Lebih Ringan


Jumat, 19 September 2025 / 06:30 WIB
OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Risiko Nasabah Lebih Ringan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (24/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan, setelah sebelumnya sempat dibatalkan.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan, setelah sebelumnya sempat dibatalkan.

Dalam rancangan aturan kali ini, nasabah tidak diwajibkan ikut menanggung beban klaim seperti pada regulasi lama.

Dalam draf Peraturan OJK yang baru, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Meski demikian, industri tetap diperbolehkan menjual produk dengan skema risk-sharing.

Baca Juga: Zurich Gandeng UOB Indonesia Hadirkan Asuransi Perjalanan untuk Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan ada syarat tertentu bagi perusahaan yang menjual produk dengan pembagian risiko.

Pertama, porsi klaim yang ditanggung pemegang polis maksimal 5% dari total pengajuan, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 10%.

Kedua, perusahaan dan nasabah harus menyepakati batas tertentu (deductible) dari nilai klaim yang menjadi tanggungan nasabah.

Baca Juga: OJK Dorong Pendalaman Pasar Asuransi lewat Program Asuransi Wajib TPL

Ogi menekankan, perusahaan asuransi juga wajib menginformasikan perbedaan premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko.

“Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga sebelum memutuskan membeli,” kata Ogi, Kamis (18/9).

Tantangan Inflasi Medis

Aturan baru ini diharapkan bisa membantu menyehatkan industri asuransi yang selama ini tertekan inflasi medis tinggi. Kondisi tersebut membuat rasio klaim melonjak, sementara nasabah menghadapi kenaikan tarif premi.

Namun, pengamat asuransi Irvan Raharjo menilai penurunan porsi pembagian risiko dari 10% menjadi 5% masih kurang efektif untuk mengimbangi inflasi medis yang tahun ini diperkirakan lebih dari 13%.

Akibatnya, perusahaan asuransi tetap sulit menahan kenaikan premi.

Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending

Senada, perencana keuangan Finante Rista Zwestika juga menilai premi berpotensi naik karena risiko yang ditanggung perusahaan semakin besar. Meski begitu, ia menilai kebijakan ini tetap positif bagi konsumen.

“Konsumen tetap akan lebih terlindungi dari risiko biaya out-of-pocket yang tinggi ketika sakit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×