Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kian mendominasi industri perbankan syariah di tanah air. Di mana, kontribusi BSI, baik dari sisi pembiayaan hingga aset, terhadap kinerja industri perbankan syariah cukup besar.
Hingga Januari 2025, BSI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 279,52 triliun atau berkontribusi sekitar 43,74% terhadap total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah.
Kontribusi tersebut juga masih tercatat naik tipis dari posisi Desember 2024 yang mendominasi sekitar 43,18%.
Baca Juga: Izin Bullion Bank Terbit, Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Mendaki
Itu baru dari segi pembiayaan, kalau dari sisi aset, emiten dengan kode saham BRIS ini memiliki total aset sebesar Rp 398,94 triliun di Januari 2025. Sebagai perbandingan, total aset perbankan syariah tanah air senilai Rp 948,21 triliun yang artinya dominasi BSI mencapai 42,07%.
Asal tahu saja, per Januari 2025 sebetulnya ada 31 perbankan syariah yang beroperasi di Indonesia. 14 dalam bentuk Bank Umum Syariah (BUS) sementara sisanya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS).
Dengan dominasi BSI yang cukup kuat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali mendorong agar konsolidasi yang dilakukan di industri perbankan syariah menciptakan bank-bank baru yang berdaya saing dengan BSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan adalah melalui spin off yang disertai dengan penggabungan usaha dari beberapa bank syariah maupun UUS. Tujuannya, menghasilkan BUS yang lebih sehat dengan skala usaha besar.
Baca Juga: Strategi Bank Syariah Indonesia (BRIS) untuk Perkuat Kualitas Dana Pihak Ketiga
“Ini dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” ujar Dian, belum lama ini.
Lebih lanjut, Dian melihat perbankan syariah masih akan tumbuh positif baik dari sisi peningkatan aset, penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan di 2025. Di mana, UU P2SK juga memberikan ruang inovasi pengembangan produk perbankan syariah menuju paradigma shariah-based products.
Namun demikian, ia mengingatkan perbankan syariah juga perlu mewaspadai risiko yang timbul akibat ketidakpastian global seperti melambatnya penurunan suku bunga global seiring kecenderungan meningkatnya laju inflasi, meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan fluktuasi perdagangan global dan harga komoditas yang disebabkan “Trump Effect", serta ketegangan geopolitik yang masih berlanjut.
Selanjutnya: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Trump: Timbulkan Kekhawatiran
Menarik Dibaca: Apa Saja yang Baru dari Apple iOS 18.4? Simak Pembaruan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News