Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada total enam emiten perbankan yang mendapatkan notasi khusus per Kamis (18/4) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Terbaru ada dua bank yang disematkan notasi khusus L karena belum menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI yakni PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) karena terakhir melaporkan laporan keuangan pada kuartal III-2023.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Relation Department Head KB Bank Adi Pribadi menjelaskan, bahwa terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan dikarenakan hingga saat ini proses audit masih berjalan.
"Kami upayakan untuk dapat menyampaikan laporan keuangan dalam waktu dekat," kata Adi kepada kontan.co.id, Jumat (19/4).
Baca Juga: Terancam Delisting, Begini Kinerja Keuangan Envy Technologies (ENVY) Tahun 2023
Dirinya juga menampik bahwa BBKP tidak berada dalam papan pemantauan khusus. Adi mengatakan, BBKP senantiasa memenuhi ketentuan regulasi yang telah ditetapkan oleh regulator. "Kami juga senantiasa mengedepankan transparansi dan integritas dalam setiap aspek operasional kami," ujarnya.
Untuk diketahui, KB Bukopin, atau yang telah berganti nama menjadi KB Bank, mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 3,37 triliun pada kuartal III-2023. Jumlah itu membengkak dibandingkan rugi bersih pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 2,63 triliun.
Adapun Bank JTrust Indonesia berhasil membukukan laba pada kuartal III-2023 sebesar Rp 111,33 miliar, naik dari Rp 85,06 miliar pada periode sama di 2022.
Sementara itu, empat emiten bank lainnya mendapatkan notasi khusus, di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten Kemudian, PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW), PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD).
Baca Juga: Membidik Saham-Saham Jagoan di Kuartal II
BEKS menjadi saham bank yang masuk dalam papan pemantauan khusus pada 30 November 2022. Dalam notasi X BEKS masuk ke dalam kriteria 1, yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
Berlakunya Peraturan baru BEI Nomor I-X dan II-X telah menempatkan saham Bank Banten (BEKS) ke Papan Pencatatan Khusus karena satu alasan yaitu: “Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51”.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bisnis Bank Banten Rodi Judo mengungkapkan penurunan itu tidak berpengaruh pada fundamental bisnis dari Bank Banten.
Di mana, kinerja keuangannya masih dalam tren positif karena tahun 2023 akhirnya bisa membalikkan rugi menjadi laba senilai Rp 26,59 miliar. Capaian tersebut mampu menjadi pijakan awal untuk melompat lebih jauh dalam beberapa tahun ke depan. Di mana, tahun 2024 ini dipercaya menjadi tahun pertumbuhan bagi Bank Banten.
Rodi menerangkan, manajemen sudah memiliki beberapa langkah yang telah dan akan diambil untuk memitigasi agar bisa keluar dari papan pemantauan khusus.
Baca Juga: Banyak Emiten Tak Berkualitas, BEI Akan Tinjau Ulang Aturan IPO
Pertama, melakukan indentifikasi terhadap para pemegang saham Bank Banten untuk mengetahui pergerakan transaksi yang mereka lakukan sejak 25 Maret 2024. Tujuannya, manajemen bisa melakukan pendekatan kepada pemegang saham tersebut.
“Dan bila diperlukan akan melakukan investor gathering,” ujar Rodi.
Kedua, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan beberapa sekuritas untuk mendapatkan pandangan terkait pergerakan harga tersebut. Ditambah, mencari kemungkinan untuk menjalin kerjasama guna meningkatkan harga saham.