Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat mengusulkan beberapa insentif pajak yang bisa dinikmati oleh industri perbankan syariah. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan industri perbankan syariah bisa lebih terdorong.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, undang-undang yang ada saat ini sejatinya sudah cukup memberikan kejelasan atas status pajak beberapa produk-produk syariah. Namun, undang-undang tersebut baru sebatas memberikan persamaan perlakuan alias tax neutrality. Sedangkan bentuk insentif pajak khusus bagi produk perbankan syariah sejauh ini belum ada.
"Beberapa insentif barangkali bisa diberikan atau yang hendak kami usulkan untuk produk-produk tertentu di bank syariah yang akan kita buktikan melalui riset risikonya rendah, jadi nanti selain kami turunkan ATMR nya apa bisa juga pajaknya diturunkan sehingga benar-benar jelas keberpihakannya. Mungkin itu yang akan kami usulkan (pada pemerintah)," ujar Halim di Jakarta, Rabu (24/11).
Halim menilai, dengan adanya pemberian insentif pajak untuk industri perbankan syariah, dia yakin ini bisa memberikan dorongan besar agar perbankan syariah semakin berkembang. BI pada dasarnya, kata Halim, ingin agar upaya pendorongan perbankan syariah dan ekonomi syariah bisa menjadi agenda nasional. Dus, ini memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Tak terkecuali pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengatur masalah perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News