kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI bolehkan surat berharga di komponen likuiditas


Rabu, 19 November 2014 / 05:54 WIB
BI bolehkan surat berharga di komponen likuiditas
ILUSTRASI. Simak perbedaan sejarah adanya Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

 JAKARTA. Regulator perbankan bakal meringankan pekerjaan perbankan dalam mengelola likuiditas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memperluas definisi likuiditas perbankan. Yakni dengan memasukkan surat berharga ke dalam rumus perhitungan rasio likuiditas.

Sederhananya: perhitungan kesehatan likuiditas perbankan tidak lagi mengacu pada kemampuan bank mengumpulkan tabungan, giro dan deposito, yang tertuang pada rasio kredit terhadap simpanan atawa loan to deposi ratio (LDR). Melainkan, mengacu pada rasio kredit terhadap total pendanaan bank atau biasa disebut loan to funding ratio (LFR).

Singkat cerita, perbedaan rumus perhitungan ini bakal meringankan bank mengumpulkan likuiditas lewat simpanan. Dus, bank boleh memasukkan surat berharga untuk menghindari aturan kewajiban rasio intermediasi alias LDR terhadap Giro Wajib Minimum (GWM). Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki LDR di atas 92%, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM.

Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI menyampaikan, perubahan rumus perhitungan ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM. BI ingin memperluas sumber-sumber pendanaan bagi perbankan dengan tujuan bank lebih banyak menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menambahkan, BI memasukkan surat berharga dalam perhitungan likuiditas lantaran beberapa bank saat ini memiliki rasio LDR yang mepet 92%, sehingga bank sulit mengucurkan kredit. “BI membolehkan penerbitan obligasi dalam perhitungan likuiditas. Aturannya akan dirilis dalam waktu dekat,” kata Halim, Selasa (18/11).

BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerapkan aturan ini. Instrumen yang boleh dimasukkan dalam perhitungan likuiditas adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan (tradable). Misal, penerbitan obligasi atau medium term notes (MTN) oleh bank. Catatan saja, per September 2014, rasio likuiditas perbankan Tanah Air mencapai 88,93%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×