CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Cerita Lender yang Taruh Dana Pensiunnya di Dana Syariah Indonesia


Jumat, 21 November 2025 / 17:03 WIB
Cerita Lender yang Taruh Dana Pensiunnya di Dana Syariah Indonesia
ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Berdasarkan penghitungan sementara Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia per 18 November 2025, jumlah dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,5 triliun. Nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI. 

Muhammad Munir menjadi salah satu lender sekaligus pengurus paguyuban yang dananya tertahan di DSI. Adapun jumlah dananya yang tertahan mencapai 4 digit, atau lebih dari Rp 1,5 miliar.

Usai pensiun, Munir memutuskan menaruh semua dana pensiunnya di platform tersebut dengan harapan dananya bisa dikembangkan.

"Rata-rata pengurus itu, termasuk saya, dananya lebih dari Rp 1,5 miliar," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Berharap Bisa Kembali Beroperasi jika Masalah Sudah Selesai

Munir menyebut keputusannya untuk menaruh dana di DSI tak terlepas dari imbal hasil atau return yang ditawarkan Dana Syariah Indonesia sebesar 18% dalam satu tahun. Ditambah, DSI merupakan penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Return-nya menjanjikan 18%, ditambah diawasi OJK sehingga kami merasa aman karena negara ada di situ. Sudah pensiun mau usaha, kadang susah. Jadi, manusiawi bahwa melihat return juga menjanjikan. Hampir rata-rata 90% uang sisa (pensiun) taruh di sini (DSI)," ungkapnya.

Munir menyebut, sebelumnya memang sudah merasakan imbal hasil dari pendanaan di DSI. Dia bilang sejak menaruh dana 3 tahun yang lalu atau 2022, dirinya sudah mendapat sekitar Rp 400 juta. 

Namun, Munir mengaku syok ketika tahu bahwa ada kejadian gagal bayar. Dia mengatakan dirinya juga mesti utang sana-sini karena tiba-tiba harus jatuh miskin. Adapun dana pensiun Munir itu sebenarnya ingin digunakannya untuk menikahkan anaknya yang kedua dan biaya sekolah anaknya yang ketiga. 

"Akhirnya, sudah masuk ke sini (DSI) semua budget-nya. Jadi, kalau sampai enggak kembali. Bagaimana masa depan anak saya? Sudah enggak ada dana lagi," ujarnya.

Munir bilang sebagian lender juga merasakan hal yang sama bahwa dana mereka digunakan untuk keperluan anak sekolah, kesehatan, hingga biaya hidup setelah memasuki masa pensiun. Dia bahkan menyampaikan ada juga lender yang dananya tertahan hingga Rp 16 miliar di DSI. 

Munir mengakui bahwa memang perlindungan berupa asuransi itu tidak ada, tetapi hanya ada jaminan aset dari borrower. Namun, dia mengkhawatirkan nilai jaminan aset itu tak mampu menutupi kerugian dari lender.

"Sudah jelas enggak pakai asuransi. Soal jaminan, DSI bilang 120% atau 125% dari nilai akan digunakan untuk membayar dana lender. Tentu hal itu akan diklarifikasi dalam waktu dekat. Benar atau tidak nilai asetkan itu sekian di pasar," tuturnya.

Upaya Penyelesaian Masalah

Di sisi lain, manajemen Dana Syariah Indonesia sudah bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah pada 18 November 2025.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan itu, yakni pihaknya menargetkan penyelesaian masalah bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya. Artinya, sejak 18 November 2025 hingga 18 November 2026. Dia berharap penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sehingga lebih baik juga untuk para lender.

"Kami berharap bisa lebih cepat dari satu tahun atau perkiraan paling tidak satu tahun bisa selesai," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Tak Sediakan Asuransi sebagai Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Taufiq merinci mekanisme penyelesaian dipilih satu tahun karena ada pembagian beberapa tahap. Dia bilang sekitar dua minggu sampai satu bulan pertama, pihaknya akan melakukan persiapan penyelesaian. Di antaranya ingin mengajukan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi.

Dengan demikian, mekanisme untuk menjadikan Paguyuban Lender DSI menjadi paguyuban resmi itu butuh waktu. Taufiq menyebut pihaknya akan melakukan audiensi juga ke OJK untuk menyampaikan hal tersebut. Apabila dikukuhkan, mekanisme penyelesaian kemudian masuk ke tahap pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). 

"Nantinya BPP itu kami bagi beberapa tim, ada yang tim bagian penagihan dan penjualan aset, kemudian ada yang verifikasi data. Sebab, verifikasi data tidak mudah, meski kami memakai Information Technology (IT). Kami juga perlu ada konfirmasi untuk membuat data lender akurat sehingga butuh waktu," katanya.

Setelah itu, Taufiq menerangkan BPP kemudian akan mulai bekerja yang diperkirakan bisa sampai 6 bulan untuk bisa melakukan verifikasi data penjualan aset hingga penagihan. Asal tahu saja, DSI menggunakan jaminan aset borrower sebagai mitigasi risiko dan tidak ada asuransi.

Setelah 6 bulan, Taufiq bilang, apabila masih ada sisa-sisa pencairan dana lender yang belum bisa dilaksanakan, DSI akan akan menyelesaikannya dalam beberapa bulan ke depan sampai satu tahun itu berakhir. Namun, dia mengatakan semua target itu juga perlu melihat kenyataan atau fakta di lapangan.

OJK Beri Sanksi

Merespons hal itu, Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam mengatakan para lender yang tergabung dalam paguyuban menilai bahwa satu tahun merupakan periode yang wajar untuk penyelesaian masalah. Dia bilang pihak DSI juga akan melaporkan perkembangan penyelesaian secara rutin kepada para lender.

"Pihak DSI nanti akan selalu melakukan laporan melalui Zoom Meeting, minimal satu minggu sekali. Jadi, menunjukkan komitmen untuk intensif. Namun, tak menutup kemungkinan pihak Paguyuban itu akan melakukan pertemuan offline," katanya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Dana Syariah Janji Tuntaskan Dana Tertahan Lender Maksimal Setahun

Mengenai jumlah dana yang tertahan, Adlun menerangkan jumlah dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025. Adapun nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI. 

Sebagai informasi, OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Dana Syariah Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. 

"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Paguyuban Lender

Selanjutnya: Seleksi Magang Nasional Batch II Diumumkan, Cek Akunmu di Maganghub.kemnaker.go.id

Menarik Dibaca: 6 Alasan Minum Air Putih Menurunkan Gula Darah Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×