Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada para bankir untuk memperkuat modal karena perbankan akan menghadapi aturan permodalan basel III pada tahun mendatang. Agus D.W Martiwardojo, Gubernur BI, mengatakan BI melalui kebijakan makroprudensial meminta bank memperkuat aturan permodalan bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4.
Agus bilang, misalnya, kelompok bank besar BUKU 3 dan BUKU 4 ada tambahan modal capital coservation buffer sebesar 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Nah, tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada saat terjadi krisis.
Selain capital conservation buffer, ada penambahan modal juga untuk countercyclical buffer sebesar 0%-25% dari ATMR. Serta, tambahan capital surcharge untuk kelompok bank Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) sebesar 1% sampai 2,5% dari ATMR.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, kewajiban pembentukan tambahan modal diterapkan secara bertahap sejak tahun 2016 sampai tahun 2019. Misalnya, tahap awal, bank hanya menambah 0,625% dari ATMR untuk aturan modal capital conservation buffer.
Agus menambahkan, ke depan industri bank akan mengalami kompleksitas yang berbeda, serta bank harus mampu beradaptasi akan risiko perlambatan ekonomi. “Mereka harus memperkuat modal meskipun ada kelonggaran aturan makprudensial,” tambahnya. Kelonggaran aturan makrprudensial misalnya seperti relaksasi loan to value (LTV) dan perluasan definisi simpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News