Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan konsultan, sedang menggodok aturan perolehan kartu kredit bagi debitur. Sebagai wasit perbankan, BI bakal semakin memperketat masalah izin penerbitan kartu kredit. Alasannya, banyak nasabah yang terlena dan dengan mudah memiliki duit gesek plastik itu tanpa mengukur kemampuan membayar.
Selain itu, masalah kekerasan nasabah kartu kredit Citibank Indonesia juga menjadi alasan pendukung terbitnya aturan tersebut.
"Nanti ada tiga aturan untuk memperoleh kartu kredit di antaranya plafon nilai kartu kredit, pendapat debitur dan usia debitur," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, kepada wartawan, Jumat (15/4).
Sayangnya, bank sentral belum bisa menyatakan apakah aturan tersebut masuk dalam revisi atau aturan baru di Peraturan Bank Indonesia (PBI) ataupun Surat Edaran (SE) tentang jasa pihak ketiga.
Artinya, aturan ini diharapkan dapat memperjelas kriteria pengguna kartu kredit, sehingga kartu kredit benar-benar digunakan sebagai alat pembayaran bukan untuk berutang.
Nanti pengguna kartu kredit adalah orang-orang yang secara ekonomi pantas memiliki alat pembayaran dengan kartu itu. Bank sentral tak mau nasabah yang memiliki kemampuan rendah punya kartu kredit sehingga tidak bisa membayar tagihan.
Difi membocorkan beberapa kriteria aturan tersebut seperti debitur yang menerima kartu kredit harus memiliki pendapatan 3x lipat gaji UMR per bulan. Namun, BI menyerahkan bank untuk plafon nilai kartu kredit. "BI hanya mengatur basic-nya saja, nah tinggal bank yang mengatur kelas-kelas tertentu yang mana saja yang pantas mendapatkan kartu kredit" tambahnya.
Informasi saja, penawaran kartu kredit seperti di mal itu hanya 10% yang disetujui oleh bank karena bank pun akan menyaring debitur mana saja yang menerima kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News