Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sementara tiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengucurkan stimulus buat industri perbankan, anggota KSSK lainnya yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum banyak ambil langkah.
Padahal peran LPS sejatinya cukup vital terutama terkait penjaminan simpanan perbankan. Pada masa pandemi, dana pihak ketiga (DPK) merupakan sumber likuiditas utama untuk operasi perbankan.
Baca Juga: BRI siapkan peluncuran produk digital baru hadapi new normal
Meski tak bisa dipungkiri, sepanjang 2020 LPS memang telah memangkas 75 bps tingkat bunga penjaminan. Kini bunga penjaminan berada pada level 5,50% untuk bank umum, dan 8,50% untuk bank perkreditan rakyat (BPR), ketentuan bunga ini akan berlaku hingga September 2020.
Adapun dalam UU 2/2020, LPS sejatinya telah diberi kewenangan untuk memperluas baik secara vertikal maupun horizontal terkait cakupan penjaminan simpanan perbankan.
“Saat ini masih dalam kajian, belum ada tindak lanjutnya. Untuk kewenangan yang lain juga belum ada,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).
LPS kini menjamin nilai simpanan di perbankan maksimum Rp 2 miliar per rekening. Hingga April 2020, dengan DPK perbankan Rp 6.207 triliun, hanya 43,4% atau setara Rp 2.695 triliun DPK perbankan yang dijamin LPS. Sementara nilai yang tidak dijamin Rp 2.946 triliun atau setara 47,5%, sedangkan sisa Rp 565 triliun atau setara 9,1% dijamin sebagian.
Baca Juga: BTN percepat serapan capex IT untuk hadapi kondisi new normal
Peningkatan nilai penjaminan simpanan perbankan ini dinilai Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto perlu dilakukan di masa pandemi seperti ini. Gunanya agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tak berkurang. Sehingga tak ada penarikan dana besar-besaran (rush money) yang pada akhirnya bakal merugikan.
“Salah satu inisiatif strategis Perbarindo mendorong kenaikan nilai penjaminan dana yang disimpan di BPR/BPRS dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar,” katanya dalam paparan daring, Kamis (11/6).