kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021


Kamis, 18 Februari 2021 / 17:20 WIB
BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan menengah di Bogor. BI melonggarkan LTV untuk kredit properti, sehingga konsumen bisa dapat DP 0% untuk KPR. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini. Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. 

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2). 

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Baca Juga: Hore! Mulai 1 Maret ada DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5% akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95% untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 - 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan. 

Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%. 

Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%. 

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 - 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95%. 

Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini. 

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya. 

Selanjutnya: OJK segera rilis relaksasi ATMR kredit kendaraan bermotor dan KPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×