kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI masih akan meneliti kasus fraud BSM


Sabtu, 02 November 2013 / 09:00 WIB
BI masih akan meneliti kasus fraud BSM
ILUSTRASI. Cara mengatasi perut kembung.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia belum memutuskan tindakan dan sanksi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) terkait kasus fraud yang terjadi di BSM cabang Bogor. Namun, BI akan meneliti kasus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar tersebut.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan pada dasarnya BI akan meneliti fraud di suatu bank jika disebabkan oleh kelalaian sumber daya manusia (SDM), kelemahan sistem ataupun kelemahan pengawasan.

BI akan meneliti setiap risiko operasional BI. Jika ditemukan kelemahan yang signifikan, BI akan melakukan langkah koreksi dan sanksi jika diperlukan.
Meski begitu, Halim menjelaskan, BI saat ini belum menentukan tindakan ataupun sanksi kepada BSM. Ini berbeda dengan kasus yang menimpa Citibank Indonesia dan Bank Mega. Kedua bank itu terkena sanksi BI karena tersangkut fraud.

Citibank dilarang menjaring nasabah kaya dari layanan Citigold selama satu tahun. Sedangkan, Bank Mega dilarang membuka kantor cabang selama satu tahun dan penghentian penambahan nasabah baru produk deposito on call.

Kasus fraud di BSM ditemukan oleh audit internal yang dilaporkan ke BI. Karena mengandung tindak pidana, kasus tersebut segera dilaporkan ke kepolisian. "Sekarang sudah masuk proses hukum," kata Halim.

Sekretaris Korporasi BSM, Taufik Machrus, mengatakan BSM menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum. Selain itu, kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari pencopotan jabatan, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Taufik mengklaim, BSM memiliki pengawasan internal yang kuat. Terbukti, pemberian kredit fiktif tersebut ditemukan pengawas internal.

Pengamat perbankan Doddy Ariefianto, menyayangkan kasus pemberian kredit fiktif terjadi pada bank selevel BSM. Menurutnya, tindak kejahatan perbankan berupa penyeimbangan pembiayaan fasilitas kredit fiktif terbilang kasus klasik di industri perbankan. Kasus ini tak perlu terjadi jika sistem peringatan dini dan sistem whistle blower pada industri perbankan dapat bekerja dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×