kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI masih akan meneliti kasus fraud BSM


Sabtu, 02 November 2013 / 09:00 WIB
BI masih akan meneliti kasus fraud BSM
ILUSTRASI. Cara mengatasi perut kembung.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia belum memutuskan tindakan dan sanksi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) terkait kasus fraud yang terjadi di BSM cabang Bogor. Namun, BI akan meneliti kasus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar tersebut.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan pada dasarnya BI akan meneliti fraud di suatu bank jika disebabkan oleh kelalaian sumber daya manusia (SDM), kelemahan sistem ataupun kelemahan pengawasan.

BI akan meneliti setiap risiko operasional BI. Jika ditemukan kelemahan yang signifikan, BI akan melakukan langkah koreksi dan sanksi jika diperlukan.
Meski begitu, Halim menjelaskan, BI saat ini belum menentukan tindakan ataupun sanksi kepada BSM. Ini berbeda dengan kasus yang menimpa Citibank Indonesia dan Bank Mega. Kedua bank itu terkena sanksi BI karena tersangkut fraud.

Citibank dilarang menjaring nasabah kaya dari layanan Citigold selama satu tahun. Sedangkan, Bank Mega dilarang membuka kantor cabang selama satu tahun dan penghentian penambahan nasabah baru produk deposito on call.

Kasus fraud di BSM ditemukan oleh audit internal yang dilaporkan ke BI. Karena mengandung tindak pidana, kasus tersebut segera dilaporkan ke kepolisian. "Sekarang sudah masuk proses hukum," kata Halim.

Sekretaris Korporasi BSM, Taufik Machrus, mengatakan BSM menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum. Selain itu, kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, BSM telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari pencopotan jabatan, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Taufik mengklaim, BSM memiliki pengawasan internal yang kuat. Terbukti, pemberian kredit fiktif tersebut ditemukan pengawas internal.

Pengamat perbankan Doddy Ariefianto, menyayangkan kasus pemberian kredit fiktif terjadi pada bank selevel BSM. Menurutnya, tindak kejahatan perbankan berupa penyeimbangan pembiayaan fasilitas kredit fiktif terbilang kasus klasik di industri perbankan. Kasus ini tak perlu terjadi jika sistem peringatan dini dan sistem whistle blower pada industri perbankan dapat bekerja dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×