Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca, Lampung akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Bank Indonesia (BI) telah melaporkan BPR Tripanca ke kepolisian karena BI menduga pengurus BPR melakukan tindak pidana bidang perbankan.
Pengawas BI menengarai, pengurus BPR Tripanca melakukan penggelapan dana nasabah. "Masalah ini sudah kami serahkan ke polisi. Sekarang kita bekerja sama dengan polisi," kata Deputi Gubernur BI Budi Rohadi, kemarin (11/12).
Sayangnya, Budi enggan menyebutkan nilai penggelapan dana nasabah di BPR Tripanca. "Besarlah. Kami belum tahu pasti jumlahnya," katanya.
Budi mengaku BI hanya melaporkan dugaan penggelapan dana di BPR Tripanca ke polisi. "Biar polisi yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan kesalahan," kata Budi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira belum memberi keterangan tentang pelaporan BI itu. "Saya masih belum tahu. Nanti akan dicek lagi," katanya.
Kasus Tripanca ini merebak ketika bulan lalu banyak nasabah BPR Tripanca tak bisa mencairkan simpanan mereka. Jurubicara grup Tripanca mengklaim, masalah yang menimpa BPR Tripanca merupakan buntut dari kesulitan bisnis yang dialami Grup Tripanca. Ujung pangkalnya adalah harga komoditi pertanian yang merosot.
Hampir seluruh BPR di Lampung merasakan getah kegagalan BPR Tripanca melunasi dana nasabah. Hampir semua BPR di Lampung mengalami rush. "Nasabah BPR yang lain jadi ikut-ikutan tak percaya," ujar Budi.
Nah, biar kesulitan likuiditas tak makin parah, Budi menyarankan agar BPR-BPR di Lampung memanfaatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI.
Namun khusus untuk BPR Tripanca, kata Budi, tak boleh mengajukan permohonan fasilitas pendanaan dari BI ini. "Karena BPR Tripanca tidak sehat," tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News