Reporter: Adhitya Himawan, Issa Almawadi, Nina Dwiantika, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Investor asing yang ingin meminang bank lokal di Tanah Air mesti lebih bersabar menanti restu Bank Indonesia (BI). Pasca merilis aturan kepemilikan bank umum pertengahan tahun lalu, BI tampaknya tak ingin jorjoran menerbitkan izin akuisisi.
Tengok saja, izin akuisisi bank lokal oleh investor asing hingga saat ini belum jelas rimbanya. Padahal, beberapa permohonan izin diajukan ke BI sejak lama. Woori Bank, misalnya, mengajukan rencana akuisisi 33% saham Bank Saudara sejak Juni 2012.
Bank terbesar kedua di Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corp berniat membeli 24,26% saham Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sejak Mei 2013. Rencana RHB Capital mencaplok 40% saham Bank Mestika Dharma jauh lebih lama, yakni sejak tahun 2009 (lihat infografis).
Direktur Utama Bank Saudara, Yanto M Purbo, mengaku tak mengetahui alasan BI belum menerbitkan izin akuisisi. Begitu pula manajemen Bank Mestika, tak tahu alasan BI belum memberi lampu hijau atas niat RHB. "Kami cukup menunggu sampai BI mengeluarkan izin," kata Hendra Halim, Wakil Direktur Utama Bank Mestika.
Meski izin tertahan, Woori Bank belum memutuskan niatnya membeli Bank Saudara. Bahkan, pemilik Bank Saudara, Arifin Panigoro dan Woori Bank sudah menyepakati perpanjangan pembelian saham. Sementara, perjanjian pembelian saham antara RHB Capital dan Bank Mestika akan berakhir Desember 2013. Namun, Hendra menampik lambatnya perizinan akan mengganggu rencana akuisisi. “Nanti kami lihat apakah harus diperpanjang lagi atau tidak,” kata Hendra.
Asas resiprokal
Tak cuma sabar, investor asing juga harus siap jika rencana akuisisi mereka kandas. Sebab, BI tampaknya memang tengah menggantung proses perizinan akuisisi mereka.
Sumber KONTAN di BI membisikkan, izin akuisisi yang tak kunjung terbit merupakan strategi BI agar industri perbankan di Tanah Air tak dianggap bebas seperti sebelumnya. Tengok saja, begitu banyak bank asing yang bercokol dan mengakuisisi bank lokal kita. Sementara, bank lokal yang ingin berekspansi di negeri tetangga selalu kesulitan.
Bank Mandiri, misalnya, hingga kini belum memperoleh izin dari Bank Negara Malaysia membuka cabang penuh di Negeri Jiran. "Otoritas perbankan Malaysia terlalu banyak memberi batasan," kata Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, menampik anggapan BI sengaja menggantung izin akuisisi oleh asing. Menurutnya, izin akuisisi masih dalam proses karena BI tengah bernegosiasi dengan otoritas pengawas bank di negara asal bank yang mengajukan izin akuisisi dalam rangka resiprokal. "Sejauh ini hasilnya positif," kata Halim.
Sayang, Halim enggan memastikan kapan izin akuisisi oleh investor asing bakal terbit. Kalau tidak tahun ini, proses izin akuisisi akan berlanjut tahun depan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, investor silakan bersabar lebih lama lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News