kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah empat kesepakatan antara BI dan OJK


Sabtu, 19 Oktober 2013 / 10:07 WIB
Inilah empat kesepakatan antara BI dan OJK
ILUSTRASI. The emblem of the Geely automobile maker logo is seen at the IEEV New Energy Vehicles Exhibition in Beijing, China October 18, 2018. REUTERS/Thomas Peter


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Sekitar dua bulan lagi, pengaturan dan pengawasan perbankan resmi berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memuluskan transisi tersebut, kedua regulator meneken keputusan bersama, kemarin (18/10).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan ada empat poin kesepakatan antara BI dan OJK. Pertama, BI dan OJK sepakat bekerjasama dan koordinasi. Bentuknya antara lain penyusunan dan penerbitan kebijakan atau peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri keuangan. BI dan OJK juga sepakat melakukan pertukaran hasil pengawasan lembaga jasa keuangan dan pengawasan makro.

Kedua, BI dan OJK sepakat melakukan pertukaran data dan informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK. Kerjasama ini untuk memudahkan kedua lembaga melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan.

Ketiga, OJK diperbolehkan menggunakan aset dan kekayaan BI selama masa transisi. Pada tahap awal, OJK akan menempati sebagian kantor BI sebagai kantor OJK, baik di pusat maupun di daerah.

Keempat, BI menyediakan sumberdaya manusia (SDM) untuk membantu OJK. BI akan mengalihkan pegawai di bagian pengawasan perbankan sebanyak 1.170 dari total 5.500 pegawai BI di seluruh Indonesia. "Kami sudah mentransfer pegawai sebanyak 80 orang ke OJK," kata Agus.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad berharap transisi pengawasan perbankan bisa berjalan mulus. "Sehingga tidak  menimbulkan  risiko yang tidak perlu terhadap kestabilan sistem keuangan," katanya.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan OJK  akan menampung tugas BI yang belum selesai hingga 31 Desember 2013 seperti penyusunan aturan perbankan dan sejumlah proses akuisisi bank. "Kami akan melanjutkan proses perizinan akuisisi dari BI," imbuh Nelson.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, mulai awal tahun 2014, bank wajib melaporkan keuangan atau rencana bisnis ke OJK. Mekanisme pengawasan masih akan sama seperti di BI. "Kami sudah sosialisasikan ke perbankan," ujar Ronald.

Semoga berjalan lancar.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×