kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BI mengkaji perubahan sanksi giro pada aturan minimal rasio kredit UMKM


Selasa, 17 Juli 2018 / 14:23 WIB
ILUSTRASI. Stabilisasi Nilai Tukar


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk mengubah sanksi giro pada aturan rasio minimal UMKM. Sanksi giro ini tertuang dalam aturan raiso UMKM sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.

Yunita Resmi Sari, Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI bilang, regulator mempertimbangkan untuk mengubah sanksi giro dalam aturan minimal UMKM.

"Jadi bukan dihapus soal sanksi giro, ini kami masih kaji bagaimananya," kata Yunita dalam media briefing BBM mengenai sinergi pengembangan UMKM Indonesia menembus pasar global, Selasa (17/7).

BI akan mendorong bank untuk memenuhi rasio kredit UMKM. Nantinya BI tetap akan memberikan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ini.

Menurut Yunita, terkait dengan sanksi ini, BI akan berkerja sama dengan OJK sebagai pengawas perbankan. Kerja sama dengan OJK terkait dengan pengenaan supervisory action atau teguran kepada bank terkait.

Sebelumnya dalam aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM, BI akan melakukan disinsentif berupa pengurangan jasa giro bagi bank yang belum memenuhi aturan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×