kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI Menyetujui Penundaan SPP Bank BUMN Hingga 2012


Senin, 05 April 2010 / 17:45 WIB
BI Menyetujui Penundaan SPP Bank BUMN Hingga 2012


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memenuhi keinginan pemerintah untuk penundaan asas kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) bagi bank-bank milik pemerintah sampai tahun 2012. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan, secara lisan dan prinsip bank sentral sudah menyetujui permintaan pemerintah tersebut. "Surat memang belum kami berikan, namun secara prinsip dan lisan kami setuju permintaan penundaan sampai tahun 2012," ungkapnya di Jakarta, Senin (5/4).

BI sudah sempat melakukan presentasi ke pemerintah terkait maksud dan tujuan kebijakan SPP tersebut. "Pemerintah cuma bilang perlu waktu, soalnya kan di pemerintah juga ada ide-ide tentang penggabungan sesama BUMN perkebunan dan seterusnya. Kami hanya ingin klarifikasi maksud dan tujuan SPP itu," jelas Muliaman.

BI berkepentingan untuk mendorong penerapan SPP kepada seluruh bank nasional. Ini juga berkait erat dengan penataan arsitektur perbankan melalui konsolidasi bank-bank nasional. "SPP adalah kebutuhan, bagaimana ada koordinasi sehingga terjadi sinergi. Jika digabung, maka operasional bisa lebih efisien sehingga overhead cost bisa turun. Apalagi bank-bank BUMN menguasai 40% aset, mereka pemain dominan sehingga jika mereka bagus maka sistem perbankan ikut bagus. Maka itu, BI konsen betul bagaimana pengelolaan mereka bagus," papar Muliaman panjang lebar.

Bank-bank milik pemerintah yang terkena aturan SPP adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Dalam rencana awal, pemerintah berniat untuk membentuk holding bank BUMN. Nah, karena merasa belum siap menerapkan tahun 2010 ini, pemerintah meminta waktu untuk mempersiapkan diri selama dua tahun. Kebijakan SPP diberlakukan oleh BI kepada seluruh bank nasional dan tenggat waktunya berakhir 31 Desember 2010 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×