kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI minta bank kecil penuhi aturan kredit UMKM


Senin, 08 Januari 2018 / 06:40 WIB
BI minta bank kecil penuhi aturan kredit UMKM


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat bank kecil dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun banyak yang belum memenuhi rasio kredit UMKM. Seperti diketahui, mulai awal 2018 ini, bank harus memenuhi rasio kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit bank umum dalam rangka pengembangan UMKM.

Dalam beleid ini disebut pada akhir 2018, rasio kredit UMKM minimal harus 20% terhadap total kredit. Pemberian kredit UMKM ini bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan executing, channeling dan sindikasi.

Yunita Resmi Sari, Pimpinan Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia bilang bank yang belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM adalah kelompok BUKU II dan I.

"Alasannya karena jaringan kantor terbatas dan belum ahli dalam penyaluran kredit UMKM," kata Yunita kepada Kontan.co.id, Jumat (5/1).

Untuk mendorong bank kecil agar bisa memenuhi aturan ini, BI mendorong bank melakukan penyaluran kredit UMKM tidak langsung melalui linkage dengan BPR dan lembaga keuangan mikro.

Selain itu regulator juga akan memfasilitas bank dengan industri potensial. Hal ini dilakukan misalnya dengan Bekraf dengan memfasilitas pelaku usaha industri kreatif.

BI juga bekerja sama dengan Bapepti dan Kementerian Pertanian mendorong pembiayaan ke sektor pertanian.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang ada beberapa faktor yang menyebabkan bank kecil belum bisa memenuhi aturan rasio kredit UMKM.

"Salah satunya ekonomi. Kalau ekonomi maju berkembang tentu bisa mempengaruhi kapasitas bank," kata Boedi.

Jika bank tidak bisa memenuhi aturan rasio UMKM pada tahun ini. BI sudah menyiapkan beberapa sanksi.

Di antaranya adalah sanksi administratif dan teguran tertulis. BI juga akan menurunkan tingkat kesehatan bank.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×