Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sebagai penentu bunga acuan melakukan penyempurnaan ketentuan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menyampaikan, penyempurnaan untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang mulai kredibel.
“Penyempurnaan suku bunga penawaran antarbank berlaku mulai 1 Juni 2016,” paparnya, Senin (30/5).
Kali ini, penyempurnaan suku bunga JIBOR seperti perluasan window time transaksi antarbank kontributor dari 10 menit menjadi 20 menit. Serta, jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 bulan menjadi 3 bulan.
Tak hanya itu, penyempurnaan lainnya seperti penambahan nominal transaksi menjadi Rp 20 miliar dari Rp 10 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp 20 miliar per-hari.
Tirta menambahkan, penyempurnaan ini akan membuat penggunaan JIBOR semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News