kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

BI Tahan BI Rate di Level 4,75%, Ini Tanggapan Bank Mandiri


Rabu, 22 Oktober 2025 / 19:56 WIB
BI Tahan BI Rate di Level 4,75%, Ini Tanggapan Bank Mandiri
ILUSTRASI. Aktivitas nasabah di salah satu bank umum di Jakarta, Selasa (20/12/2022). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menanggapi keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75% pada Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2025../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menanggapi keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75% pada Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2025.

Bank Mandiri menilai, langkah ini merupakan kebijakan moneter yang tepat dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi sektor riil untuk terus tumbuh," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/10/2025).

Pihaknya juga mengapresiasi penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dilakukan oleh BI.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro kepada 654 Ribu Perempuan Pengusaha

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan kredit dengan meluncurkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan (forward looking). Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, BI memberikan insentif likuiditas kepada bank hingga 5,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), terdiri dari dua skema utama, yakni Lending Channel yakni paling tinggi sebesar 5% dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK;

Insentif ini diberikan kepada bank yang berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas, yaitu sektor pertanian, industri, dan hilirisasi; sektor jasa dan ekonomi kreatif; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; serta UMKM, koperasi, sektor inklusif, dan berkelanjutan.

Menurut Ashidiq, kebijakan tersebut akan memperkuat efektivitas transmisi likuiditas ke sektor keuangan dan perekonomian riil, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Baca Juga: Alasan Bank Mandiri (BMRI) Pertahankan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Turun

Lebih lanjut, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan. Fokus utama bank pelat merah ini adalah mendorong penyaluran pembiayaan kepada sektor-sektor produktif dan strategis yang mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap proses kredit.

Dalam mendukung inklusi keuangan, Bank Mandiri juga terus mengoptimalkan layanan digital perbankan. Melalui platform seperti Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, dan Livin’ Merchant, bank berupaya memperluas akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar.

“Inisiatif digital ini kami harapkan dapat memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, resilien, dan berkelanjutan, serta mendorong penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor,” pungkasnya.

Selanjutnya: Permintaan Kredit Masih Lesu Meski Stimulus Likuiditas Digelontorkan

Menarik Dibaca: Bunda Clinic MRT Dukuh Atas Diresmikan, Fokus Pada Vaksinasi dan Wellness

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×