kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI terbitkan aturan penunjang Fintech


Senin, 14 November 2016 / 18:14 WIB
BI terbitkan aturan penunjang Fintech


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI TPT). 

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, PBI ini guna mendukung pelaksanaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia, terutama mengenai perlindungan konsumen. Adapun dalam situs resmi BI, pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam PBI TPT dibedakan menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan penyelenggara penunjang sistem pembayaran (Penyelenggara penunjang). 

PJSP terdiri dari prinsipal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara dompet elektronik.

Sementara penyelenggara penunjang merupakan pihak yang menyediakan layanan menyediakan layanan kepada PJSP dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran. Antara lain layanan pencetakan kartu, personalisasi instrumen pembayaran, penyediaan pusat data  atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal antara lain ATM, EDC dan reader. 

Kemudian juga penyediaan fitur keamanan instrumen dan transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak dan penyediaan penerusan data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

Ketentuan ini juga mengatur struktur kepemilikan dari penyelenggara jasa sistem pembayaran. "Apabila mau jadi pemilik prinsipal, kliring dan sebagainya, minimal harus 80% kepemilikannya dipegang orang Indonesia atau badan hukum nasional," kata Ronald, Senin (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×