Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan aturan Sistem Kliring Nasional (SKN) BI Generasi II. Aturan ini, sudah dapat diimplementasikan mulai hari ini, Jumat (5/6).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menuturkan, dalam peraturan BI tentang SKN BI Generasi II tersebut, bank sentral juga mengatur mengenai tarif yang dapat dikenakan bank kepada nasabah selain tarif yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank.
"Aturan SKNBI sudah diimplementasikan. Sedangkan untuk RTGS (real time gross settlement), pada saatnya akan kami luncurkan," jelas Ronald kepada KONTAN, Jumat (5/6).
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menuturkan, perbedaan SKNBI Generasi II dengan yang sebelumnya, terletak pada sistem net kliring yang sekarang dilakukan empat kali dalam sehari. Rinciannya, nasabah atau masyarakat dapat menggunakan transaksi kliring di bank pada jam 10.00 wib, 12.00 wib, 14.00 wib dan 16.00 wib.
Selain itu, sistem kliring nasional generasi II ini, lebih efektif dan efisien lantaran menjadi sistem nasional. Seluruh proses SKN, dilakukan di Jakarta. Sebelumnya, masing-masing wilayah memiliki sistem kliring sendiri-sendiri. Selain itu, yang paling penting bagi nasabah terkait SKNBI Generasi II ini adalah tarif kliring jauh lebih murah ketimbang tarif RTGS.
"Untuk tarif, masih akan diatur oleh Bank Indonesia. Tapi yang jelas, mengenai tarif untuk kliring jauh lebih murah dan cepat dilakukan karena sekarang nasabah bisa empat kali melakukan transaksi kliring pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Sehingga tidak perlu menunggu sore hari," ucap Tirta.
SKN BI Generasi II ini, memungkinkan masing-masing bank yang telah memiliki nomor keanggotaan, untuk mengumpulkan seluruh tagihan dan penerimaan net kliring mereka dalam satu hari penuh. Jika dalam satu hari, transaksi penerimaan kliring suatu bank jauh lebih tinggi ketimbang tagihannya, maka selisih jumlah kliring tersebut akan dikreditkan pada rekening bank yang bersangkutan yang ada di Bank Indonesia.
Sebaliknya, jika tagihan transaksi kliring suatu bank melebihi penerimaannya, maka selisih jumlah kliring tersebut akan dibebankan pada rekening giro bank yang bersangkutan. Bank Indonesia dalam aturan SKN BI Generasi II ini, membebankan biaya kliring yang murah kepada bank. Namun tarif kliring yang dibebankan oleh perbankan kepada nasabah, masih dikaji besaran penetapannya oleh bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News