Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yaitu Thailand dan Malaysia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit.
"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," ujar Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI lewat siaran pers, Senin (27/11).
Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). Bank AACD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas.
Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit. Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News