Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor perbankan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap percepatan transformasi digital di industri keuangan, sekaligus untuk memastikan penerapan AI dilakukan secara bertanggung jawab.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020–2025 (RP2I). Dalam peta jalan itu, OJK menempatkan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama penguatan sektor perbankan, tepatnya melalui Pilar 2: Akselerasi Transformasi Digital. Pilar ini menekankan pentingnya produk dan layanan digital yang aman, efisien, serta sesuai ekspektasi masyarakat dan nasabah.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menerbitkan Buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 April 2025. Dokumen ini menjadi panduan bagi industri perbankan dalam mengimplementasikan teknologi AI secara hati-hati, transparan, dan beretika.
“Penyusunan buku ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital perbankan, sekaligus menjawab antusiasme pemangku kepentingan dalam memahami arah pengembangan AI di sektor keuangan,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (3/11/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS, Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Industri
Tata kelola AI yang dirumuskan OJK berlandaskan prinsip AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya (responsible and trustworthy AI). Prinsip tersebut disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Ada tiga nilai utama yang menjadi fondasinya. Pertama, Keandalan (Reliability), yang memastikan keputusan sistem AI sejalan dengan strategi dan tujuan bank. Nilai ini mencakup aspek explainability (keputusan yang bisa dijelaskan) serta security & resilience (keamanan dan ketahanan sistem).
Kedua, Akuntabilitas (Accountability), yang menjamin sistem dapat dipertanggungjawabkan. Di dalamnya termasuk aspek transparency dan data privacy, untuk memastikan perlindungan data nasabah tetap menjadi prioritas.
Ketiga, Pengawasan oleh Manusia (Human Oversight), yang menjadi elemen penting agar AI tetap berlandaskan etika dan keadilan. Prinsip ini juga menekankan aspek inklusivitas, keberlanjutan, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Baca Juga: OJK: Pertumbuhan Undisbursed Loan Perbankan Akan Melambat
Selain nilai-nilai tersebut, Dian menegaskan perlunya integrasi tiga elemen utama dalam tata kelola AI, yakni sumber daya manusia, proses kebijakan dan manajemen risiko, serta teknologi yang transparan dan adaptif.
Pihaknya berharap penerapan tata kelola AI dapat mendorong efisiensi, inovasi, dan inklusi keuangan secara berkelanjutan. Teknologi AI diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.
“OJK menekankan pentingnya tata kelola AI yang bijak dan adaptif agar pemanfaatan teknologi ini dapat memperkuat stabilitas dan daya saing perbankan nasional,” tegas Dian.
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham United Tractors (UNTR) Ditopang Ekspansi Non-Batubara
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Merek Dressing Salad untuk Diet yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 
 
 
 










