Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong PT Asuransi Maipark Indonesia untuk melakukan joint venture dengan pihak asing sejenis. Untuk itu, OJK mengaku akan mengundang perusahaan asing untuk datang melihat PT Asuransi Maipark Indonesia.
"Kami akan mengundang pihak luar. Ini akan berbentuk joint venture sehingga dapat membuat perusahaan reasuransi yang besar," kata Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, di Gedung Permata Kuningan, Selasa, (9/7).
Namun, ia berharap, porsi asing di Maipark jangan menjadi mayoritas. Kepemilikannya pun tak boleh melebihi 40%. Ini adalah rencana jangka menengah yang sedang OJK dorong.
Saat ini, ekuitas Maipark tercatat Rp 160 miliar. Menurut ketentuan, syarat ekuitas minimum perusahaan reasuransi yaitu Rp 200 miliar. Firdaus yakin, jumlah itu dapat terpenuhi bila ada joint venture dengan perusahaan asing.
Menurutnya, pilihan untuk joint venture ini lebih naik dibanding merger. Pasalnya, merger tak akan menyelesaikan masalah kebutuhan ekuitas Maipark untuk menjadi perusahaan asuransi yang besar.
Berdasarkan laman situs Maipark, terdapat 92 perusahaan yang memiliki saham di Maipark dengan kepemilikan minimum 0,5%.
Untuk dapat mengembangkan Maipark, Firdaus ingin kepemilikan saham perusahaan asuransi itu bisa naik hingga 10%. "Sehingga mereka nantinya ada rasa memiliki perusahaan reasuransi ini," ujarnya.
Sumber ilustrasi: www.shutterstock.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News