Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan sengketa fraud atawa kecurangan di industri asuransi kian meningkat. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat, dari awal tahun hingga Oktober tahun ini sudah ada 60 kasus yang sedang dalam proses mediasi baik dari asuransi jiwa maupun umum.
Mengutip situs BMAI, sepanjang tahun 2016 setidaknya terdapat 36 kasus yang sudah terealisasi untuk dimediasi. Jika diperinci, laporan tersebut terdiri atas 19 kasus asuransi jiwa dan 17 kasus asuransi umum.
Ketua BMAI Frans Lumury menyebut, dari jumlah laporan kecurangan yang masuk tahun ini, antara asuransi umum maupun asuransi jiwa masing-masing memiliki porsi yang hampir berimbang.
Jika diasuransi jiwa seringkali terjadi kecurangan di asuransi kesehatan, namun di asuransi umum kerap terjadi kecurangan pada asuransi kendaraan bermotor, properti, mesin dan sebagainya.
"Fraud di asuransi umum risikonya lebih besar. Tapi yang sering terjadi fraud di kendaraan bermotor," kata Frans di Nusa Dua Bali, akhir pekan lalu
Agar hal ini tidak kembali berulang, BMAI berharap agar pelaku industri aktif berkomunikasi dengan mengikuti saran dari lembaga mediator tersebut. Hal ini guna meminimalisir agar tidak kembali terjadinya kasus kecurangan yang tentunya bisa merugikan.
Misalnya, imbuh Frans, setelah perusahaan asuransi menolak klaim kepada nasabah, berikan catatan adanya lembaga mediasi sebagai salah satu pilihan saat nasabah tidak menyetujui penolakan klaim tersebut.
"Hal ini menurut kami sangat efektif agar nasabah juga punya pilihan," tambah Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News