Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNI Life Insurance (BNI Life) tak memungkiri bahwa naiknya ekuitas minimum atau permodalan perasuransian dapat berdampak terjadinya merger dan akuisisi industri sebab tak mampu memenuhi ketentuan.
Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan, hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 sebenarnya tidak berdampak langsung terhadap bisnis perusahaan karena BNI Life telah memenuhi regulasi.
“Dengan adanya batas minimum ekuitas, maka hal ini dapat berdampak terjadinya merger atau akuisisi atas perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan. BNI Life saat ini memiliki ekuitas yang memenuhi batas minimum,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/1).
Eben menyebutkan, hingga Desember 2023 BNI Life mencatat, memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,35 triliun atau tumbuh mencapai 5,6% year on year (YoY).
Baca Juga: Punya Modal Rp 850 miliar, Allianz Syariah: Kenaikan Ekuitas Tak Memberatkan
Melihat ekuitas yang kuat tersebut artinya perusahaan telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum baik untuk tahap awal di akhir 2026 maupun tahap kedua di akhir tahun 2028.
Meski demikian, kata Eben, terkait dengan potensi menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) pihaknya belum mengambil sikap atas hal tersebut.
“Berdasarkan POJK 23 Tahun 2023, pembentukan KUPA bisa menjadi alternatif bagi perusahaan untuk meningkatkan skala ekonomi Perusahaan, penguatan struktur, dan dalam menghadapi tantangan ke depannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Eben menambahkan, di tahun 2024, BNI Life menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau menjadi Rp 6,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News