kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.349   50,00   0,31%
  • IDX 7.112   -43,62   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,60   -0,73%
  • LQ45 792   -8,12   -1,01%
  • ISSI 232   -0,80   -0,35%
  • IDX30 412   -3,13   -0,75%
  • IDXHIDIV20 483   -2,91   -0,60%
  • IDX80 116   -0,91   -0,78%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,75%

BNI tersangkut kredit masalah Rp 129 miliar


Kamis, 13 Oktober 2011 / 10:02 WIB
BNI tersangkut kredit masalah Rp 129 miliar
ILUSTRASI. Moonton umumkan kompetisi tingkat dunia M2 Mobile Legends Januari 2021 di Singapura


Reporter: Titis Nurdiana, Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BBNI) Tbk sedang tersandung masalah. Empat pegawai bank pelat merah yang bekerja di kantor cabang Medan, Sumatera Utara (Sumut) tersangkut kasus penyaluran kredit bermasalah. Nilainya tidak tanggung-tanggung: Rp 129 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumut telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Yakni, Pimpinan BNI Medan berinisial RDT, Manajer BNI Medan TI, Pimpinan Kelompok Pemasukan Bisnis BNI Medan DA, dan Pimpinan Jasa Pelayanan Publik BNI Medan SH. "Mereka sudah kami tahan sejak 5 Oktober 2011 lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Mansur Zaini kepada KONTAN, Rabu (12/10).

Selain keempat pegawai BNI Medan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumut juga sudah menetapkan pengusaha kelapa sawit dengan inisial BH sebagai tersangka. Tapi, pengusaha yang menikmati kredit bernilai jumbo itu hingga kini masih buron.

Mansur mengatakan, penyidik kejaksaan menduga, penyaluran kredit tersebut tidak melalui proses yang sesuai dengan aturan perbankan. Misalnya, ada surat izin kelengkapan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, kredit itu tetap diproses dan cair.

Alhasil, negara dirugikan dalam penyaluran kredit yang menabrak prosedur itu. "Ada uang yang hilang," ujar Mansur. Makanya, Kejaksaan Tinggi Sumut akan terus mencari pengusaha BH yang masih buron. Korps Adhyaksa ini akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, Direktur Utama BNI Gatot Suwondo dengan tegas membantah ada kerugian negara dalam kasus kredit ini. Kredit diberikan sesuai prosedur. Bahkan, status kredit BNI ke Boy Hermansyah, pemilik Bahari Dwikencana Lestari (BDL) masih lancar hingga kini.

Menurutnya, dalam kasus penyaluran kredit ini sebenarnya hanya sengketa antar dua pengusaha kelapa sawit yang menjadi nasabah BNI Medan. Yakni pemilik PT Atakana Company, Muhammad Aka dengan Boy Hermansyah.

Kisah ini bermula dari rencana BNI melelang jaminan kredit M. Aka yang macet sejak 2005. "Boy mengambil alih kredit macet itu," ujar Gatot yang mengaku tidak tahu alasan kenapa kasus ini masuk pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×