Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdakwa KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus yang merugikan lebih dari 23 ribu korban ini pun menuai tanggapan dari Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Teten mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
MenKopUKM Teten berharap, jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Teten menyatakan, Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” tuturnya.
Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa
Teten menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Teten menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Teten mengaku, sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filosofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News