kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BPD cari tambahan modal dari Pemda


Sabtu, 25 September 2010 / 08:10 WIB
BPD cari tambahan modal dari Pemda


Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Permodalan bank tak hanya menjadi masalah perbankan lokal, melainkan juga perbankan secara global. Hal ini juga menjadi salah satu fokus Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke depan.

Ketua Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (Asbanda) Winny Erwindia mengatakan, untuk itu BPD terus melakukan upaya dalam rangka memenuhi kecukupan modal mereka.

Salah satunya adalah upaya mendapatkan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemegang saham. "Belum lama kami sudah menemui Menteri Dalam Negeri dan Alhamdulillah ada solusi mengenai hal ini," katanya.

Maklum saja, selama ini BPD agak kesulitan memperoleh tambahan modal dari Pemda lantaran hambatan kebijakan alias peraturan yang berbelit-belit. "Untuk mendapatkan modal, harus ada penerbitan Perda (Peraturan Daerah) baru meskipun sudah ada Perda APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)," imbuh Winny.

Seharusnya, lanjut Winny, bagus jika bisa mencontoh Kalimantan Tengah atau Kalimantan Selatan yang cukup mengeluarkan satu Perda untuk 10 tahun berkaitan dengan rencana penambahan modal BPD. Alhasil, pengajuan modal BPD ke Pemda pun tak lagi ada halangan kebijakan yang justru menghambat.

"Namun, ini tergantung sejauh mana BPD meyakinkan tak hanya gubernur, melainkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tempatnya bahwa penambahan modal sangat penting bagi pengembangan bisnis ke depan," tegas Winny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×