Reporter: Fitri Nur Arifenie, Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tawaran manfaat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang menggiurkan. Dengan premi yang terhitung minimal, nasabah bisa mendapatkan manfaat maksimal..
Manfaat maksimal ini yang menyebabkan defisit pada penyelenggara asuransi sosial pelat merah tersebut. Makanya, BPJS Kesehatan mengusulkan beberapa poin perubahan, termasuk besaran iuran.
Kalangan pengusaha keberatan dengan usulan ini. Terlebih, skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit dengan perusahaan asuransi swasta masih dalam pembahasan. "Padahal dengan skema itu, kelebihan beban bisa dialihkan ke perusahaan asuransi," kata Haryadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Senin (22/6).
Sementara itu opsi untuk mengotak-atik manfaat seperti layanan kamar yang diterima peserta untuk menekan biaya pun berpotensi berakibat buruk. Karena bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan karyawan yang menjadi peserta BPJS.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih enggan mengomentari rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan. Terlepas dari hal tersebut, lini bisnis dari asuransi kesehatan diprediksi hanya tumbuh mini.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menyebut, perolehan premi dari asuransi kesehatan hanya akan tumbuh sekitar 3% tahun ini. Premi lini bisnis ini mencapai sekitar Rp 5,6 triliun tahun lalu.
Beratnya bisnis asuransi kesehatan sudah terlihat di tiga bulan pertama 2015. Sampai kuartal I, premi asuransi kesehatan turun 5% menjadi Rp 1,25 triliun ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Masih banyaknya pertanyaan dari nasabah terhadap implementasi program BPJS Kesehatan menjadi penyebab lesunya bisnis ini. Sehingga aksi wait and see terus terjadi. "Mungkin di separuh kedua perusahaan akan mengikuti dulu. Nanti mereka memutuskan apakah mereka puas atau tidak," ungkap Julian.
Tidak ganggu asuransi
Sedangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, rencana BPJS Kesehatan untuk menaikan batas atas iuran dan juga kelas perawatan tidak akan mengganggu industri asuransi.
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, industri asuransi tak akan kesulitan bersaing dengan badan eks PT Askes tersebut. Pasalnya industri asuransi punya kelebihan tersendiri.
Apalagi langkah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi defisit yang masih dialami BPJS Kesehatan. "Mereka boleh menaikan iuran," kata Dumoly, kemarin.
Menurut dia, selama ini BPJS Kesehatan masih mengandalkan suntikan dana pemerintah untuk menutup pembayaran manfaat yang lebih besar dari iuran yang diterima.
Dengan kondisi saat ini, masih sulit bagi mereka untuk bisa menutupi keseluruhan beban tanpa mengandalkan bantuan pemerintah. Makanya dengan iuran yang lebih tinggi diharapkan beban itu bisa berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News