kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp 8 T untuk JHT


Selasa, 29 September 2015 / 15:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp 8 T untuk JHT


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mengantisipasi tingginya pencairan jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Tingginya animo masyarakat mencairkan klaim JHT diyakini tidak akan menganggu likuiditas BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga hari ini (29/9), BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan JHT sudah mencapai Rp 1,9 triliun. Dalam waktu sehari dari posisi 28 September telah terjadi kenaikan sekitar Rp 300 miliar pencairan JHT.

Senin kemarin, BPJS Ketenagakerjaan menyebut pencairan JHT secara nasional telah mencapai Rp 1,6 triliun. Nah, hari ini terjadi kenaikan pencairan JHT lagi.

"Hari-hari ini puluhan ribu pekerja datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan JHT," kata Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/9).

Ada sekitar 26.000 pekerja hari ini mencairkan dana JHT yang berarti ada tambahan sekitar 1.000 pekerja dibandingkan Senin sebelumnya. Elvyn merinci, pencairan JHT Rp 1,9 triliun dikhususkan kepada total 200.000 pekerja yang terkena PHK sebanyak 26.000, dan sisanya karena pensiun dan mengalami kecelakaan.

Maraknya pencairan JHT ini membuat BPJS Ketenagakerjaan mencadangkan dana sebesar Rp 8 triliun sampai akhir tahun. Elvyn mengakui, dana tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Berapa kenaikannya, Elvyn tidak menyebut.

Ia menjelaskan, tingginya pencairan JHT terjadi karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan pekerja mencairkan dana segera setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal sebelumnya butuh waktu lima tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

"Yang pasti kami siap bayar dan tidak akan menggangu likuiditas BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, iuran sudah dicadangkan sebelumnya. Lagi pula peserta BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah," tutup Elvyn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×