Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tiga tahun berlalu dari tenggat waktu, jumlah saham Bank Muamalat Indonesia yang digenggam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum berkurang. Alih-alih dioper ke investor baru, ada potensi BPKH bakal tetap memegang posisi pemegang saham pengendali Bank Muamalat melalui aturan baru.
Sekadar mengingatkan, BPKH menggenggam 82,69% saham Bank Muamalat sejak 2022. Sejatinya itu tak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.03/2016, yang mana badan hukum lembaga keuangan nonbank di luar pengawasan dan pengaturan OJK cuman boleh memiliki maksimal 30% modal bank.
Maka, OJK memberikan tenggat waktu hingga 2023 untuk Bank Muamalat dan BPKH mengikuti aturan yang berlaku. Namun, nyatanya hingga kini belum ada perubahan atas struktur kepemilikan BPKH di Bank Muamalat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Terus Dibabat, 951 Entitas Dihentikan hingga Agustus 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang sejatinya kemampuan BPKH dan Bank Muamalat untuk memenuhi aturan berlaku tergantung keberadaan investor baru.
Namun di luar itu, Dian menilai sejatinya Bank Muamalat sudah menunjukkan progres pemulihan yang berarti bahkan tanpa keberadaan investor baru sekalipun.
“Tergantung investor, kalau ada yang baru ya bisa masuk. Yang jelas keberadaan BPKH di situ, di samping untuk mendukung BMI itu sendiri, juga bersama-sama dengan kami mengawasi agar BMI kembali ke kondisi bisnis yang normal,” ujar Dian saat ditemui Kontan, dikutip Selasa (8/9/2026).
Sejauh ini, Dian bilang proses negosiasi dengan sejumlah calon investor masih terus berlangsung. Ada satu yang sudah melaksanakan due diligence tahun ini, dan diharapkan dapat berprogres dalam waktu dekat.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji juga bilang BPKH masih berproses dalam penjajakan sejumlah calon partner operasi strategis, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun terlepas dari itu, Hayunaji juga menyoroti peluang BPKH tetap menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
Pasalnya, dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran pengawasan dan pengaturan OJK diperluas sehingga turut mencakup kegiatan pengelolaan dana publik lainnya. Dalam hal ini, BPKH sebagai pengelola dana dana haji dapat termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Direksi CIMB Niaga Tambah Kepemilikan Saham BNGA pada Agustus 2026
Hayunaji mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK terkait keselarasan aturan baru tersebut dengan POJK yang telah berlaku sebelumnya. “Mengingat hingga saat ini petunjuk pelaksanaan mengenai UU P2SK masih belum terbit,” katanya.
Jalan Terjal Mencari Investor
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan, pencarian investor baru untuk Bank Muamalat memang bukan soalan sederhana. “Dari sisi bisnis, kinerja Bank Muamalat masih perlu diperkuat,” sebutnya.
Hingga Juni 2026, total aset Bank Muamalat mencapai Rp 65,52 triliun. Kendati begitu, laba bersih yang dihasilkan hanya sebesar Rp 6,95 miliar. Rasio return on assets (ROA) bank di posisi 0,04% dinilai masih tipis, sementara kinerja intermediasi juga belum optimal.
Yusuf bilang investor strategis memandang modal yang besar perlu diikuti dengan kemampuan menghasilkan laba secara konsisten. Ia menyoroti batalnya akuisisi oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2024 lalu, yang menurutnya menunjukkan ada perbedaan pada valuasi dan arah pengembangan bank.
Menurut Yusuf, BPKH juga tak ingin sekadar menjual Bank Muamalat kepada investor yang mengejar keuntungan jangka pendek. Ia bilang Bank Muamalat membutuhkan pemilik yang mampu memperkuat bisnis ritel, digital, serta ekosistem haji dan umrah.
“Karena sahamnya berkaitan dengan dana jemaah, proses divestasi juga harus sangat hati-hati. Harga yang terlalu rendah bisa menimbulkan persoalan tata kelola dan pertanyaan mengenai pengelolaan aset jemaah,” papar Yusuf.
Baca Juga: 10 Unitlink Saham Paling Cuan hingga Agustus 2026
Di luar itu, siapapun investor barunya nanti, Yusuf mengingatkan bahwa hubungan bisnis BPKH dengan Bank Muamalat harus tetap dilakukan secara wajar dan transparan. BPKH dalam hal ini tak boleh mendapatkan perlakuan khusus, tetapi juga tetap perlu menjaga kepentingan jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














