kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPR minta nilai penjaminan LPS ditingkatkan jadi Rp 5 miliar, untuk apa?


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:53 WIB
BPR minta nilai penjaminan LPS ditingkatkan jadi Rp 5 miliar, untuk apa?
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto meminta agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat meningkatkan nilai penjaminan dana di perbankan.

“Salah satu inisiatif strategis Perbarindo mendorong kenaikan nilai penjaminan dana yang disimpan di BPR/BPRS dari RP 2 miliar menjadi Rp 5 miliar,” katanya dalam paparan daring, Kamis (11/6).

Baca Juga: OCBC NISP dorong bisnis bancassurance saat pandemi Covid-19

Usul tersebut bakal berguna untuk menambah kepercayaan masyarakat menabung di BPR. Sementara di masa pandemi seperti sekarang, meningkatnya nilai penjaminan bisa bermanfaat menambah likuiditas bank.

Sementara hingga kuartal I-2020, Joko mengaku likuiditas BPR/BPRS masih cukup mumpuni, dengan loan to deposit ratio (LDR) pada level 77,84%.

Adapun pertumbuhan dana pihak ketiga juga masih tumbuh baik. Simpanan tabungan tumbuh 6,57% (yoy), sedangkan deposito tumbuh 11,35% (yoy) menjadi Rp 71,42 triliun.

Meski masih dalam posisi aman kini, likuiditas memang diakui Joko bakal menjadi menjadi salah satu tantangan buat BPR/BPRS mengingat selesainya pandemi tak dapat ditaksir.

Baca Juga: Pasca diakuisisi Jerry Ng dan Patrick Walujo, Bank Artos ganti nama jadi Bank Jago

Beruntungnya ada sejumlah fasilitas pinjaman likuiditas yang diperlonggar oleh Otoritas Jasa Keuangan. Misalnya melalui POJK 34/2020 tentang kebijakan bagi BPR/BPRS saat pandemi. Dalam beleid tersebut, Otoritas melonggarkan batas pendanaan antar BPR/BPRS dari 20% menjadi 30%.

Selain itu BPR/BPRS juga bisa memanfaatkan pinjaman likuiditas pada skema bank jangkar. Dengan catatan, pinjaman likuiditas tak bisa langsung diberikan dari bank jangkar, melainkan mesti diperantarai oleh bank daerah.

“Pelonggaran BMPK (Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sesuai POJK 34/2020 menjadi 30% pasti akan dioptimalkan BPR/BPRS yang membutuhkan likuiditas. Kami juga mendorong agar segera ditetapkan bank daerah sebagai perantara bank jangkar,” sambung Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×