kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Broker Bermodal Cekak Tinggal 15 Perusahaan


Selasa, 03 Agustus 2010 / 08:21 WIB
Broker Bermodal Cekak Tinggal 15 Perusahaan


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Jumlah perusahaan pialang (broker) asuransi yang bermodal cekak berkurang. Berdasarkan catatan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada 28 Januari 2010 lalu ada 22 broker asuransi yang bermodal minim. Nah, hingga Juli 2010, jumlah broker bermodal mini tersisa menjadi 15 perusahaan.

Kepala Biro Perasurasian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan, berkurangnya jumlah broker bermodal cekak karena beberapa hal. Ada perusahaan pialang asuransi yang mengembalikan izin usahanya ke regulator karena tidak mampu memenuhi ketentuan.

Selain itu ada pula broker asuransi yang dicabut izin usahanya. "Seperti pada 6 juli lalu kami mengeluarkan surat KEP-337/KM.10/ 2010 yang menetapkan PT Asia Insurance Direct Broker dicabut izin usahanya. Dia dicabut karena masalah permodalan," jelas Isa, Senin (2/8).

Asal tahu saja, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, broker asuransi sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.
Kendati masih banyak perusahaan broker yang bermodal minim, Isa bilang, kondisi itu tidak berdampak signifikan bagi industri broker asuransi secara keseluruhan. Hal itu karena mereka yang tidak memenuhi ketentuan permodalan itu juga kurang aktif menjalankan bisnisnya di industri broker asuransi.

Jadi, kata Isa, kalaupun nanti pemerintah mencabut izin usah perusahaan broker asuransi tersebut, tidak akan mempengaruhi jumlah perusahaan broker yang ada di Indonesia secara drastis. Sebab, ternyata banyak calon perusahaan pialang yang sudah antri mengajukan izin usaha. "Pendatang baru tetap ada," ungkap dia.

Asal tahu saja, berdasarkan data Bapepam-LK, sampai dengan 29 Desember 2009 regulator mencabut izin usaha atas enam perusahaan broker dan memberikan izin usaha pada tiga perusahaan broker baru. Sehingga pada periode itu jumlah perusahaan broker asuransi dan reasuransi mencapai 160 perusahaan. Dan terakhir, hingga Juli 2010, Bapepam-LK sudah mencabut dua perusahaan broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×