Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Asosiasi Broker Asuransi Indonesia dan Re-Asuransi (ABAI) mendesak law enforcement dari pemerintah untuk menertibkan broker nakal atau tak berlisensi. Pasalnya, hal tersebut tidak sekadar menggerus pasar broker asuransi, tapi juga merugikan tertanggung karena peran yang dijalankannya hanya mediasi semata-mata untuk penutupan risiko.
"Padahal, keberpihakan broker asuransi itu seharusnya kepada tertanggung. Ini berarti, perannya tidak hanya mediasi, tapi juga menjadi konsultan, memberikan edukasi, serta advokasi saat terjadi klaim," tutur Ketua Umum ABAI Mira Sihhati kepada KONTAN, Jakarta, Kamis (22/7).
Di sisi lain, ABAI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan broker-broker nakal tersebut. Toh, memang perangkat hukum untuk itu tidak tersedia. Karenanya, pemerintah, utamanya Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator harus tegas melakukan law enforcement.
Mira menilai, kondisi ini telah berlangsung cukup lama. Sementara itu, broker asuransi berlisensi memiliki keterbatasan perangkat dalam menjalankan peranannya. "Alhasil, mereka (broker nakal) dengan leluasa menggerus pasar kami," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, broker asuransi berkontribusi sebanyak 30% terhadap penjualan produk asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News