Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 – 2024.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.
Ini mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan haji. Sebagai informasi, total dana haji BPKH yang ditempatkan di seluruh BPS-BPIH hingga akhir 2020 berjumlah sekitar Rp 45,33 triliun.
Baca Juga: Marak penipuan investasi fintech, ini cara bedakan yang bodong dan resmi
Saat ini ada dua produk milik BSI berupa BSI Tabungan Haji Indonesia dan BSI Tabungan Haji Muda Indonesia. Untuk mendapatkan fitur ini, nasabah melakukan setoran awal tabungan senilai Rp 100.000 untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. BSI juga mengelola dana haji yang dihimpun melalui giro dan deposito, dan hingga Juni 2021 penghimpunan dana haji mencapai Rp 20,34 triliun dalam giro dan deposito.
Dalam hal ini, BSI juga menyasar pada generasi muda. “Porsinya sekitar 20% dari total pendaftar haji di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu spirit BSI untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat dalam merencanakan ibadah haji melalui program Haji Muda Indonesia,” tambah Hery dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN pada Kamis (15/7).
BSI juga tengah mengembangkan layanan dan produk perbankan, dengan optimalisasi BSI Mobile untuk dapat membuka tabungan dan mengakses saldo tabungan haji. Ke depannya, nasabah dapat melakukan pembayaran haji secara daring tanpa harus datang ke kantor cabang.
Selanjutnya: Bankir: Suku bunga dasar kredit masih bisa turun pada tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News